Home Pendidikan Kemenag Susun Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka untuk Madrasah

Kemenag Susun Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka untuk Madrasah

Jakarta, Gatra.com – Ditjen Pendidikan Agama Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun panduan modul pembelajaran Mata pelajaran (mapel) Pendidikan Agama Islam (Mapel PAI) dan Bahasa Arab untuk kemudahan penerapan kurikulum merdeka.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Direktorat kurikulum sarana kelembagaan dan Kesiswaan (Direktorat KSKK) Madrasah tersebut berlangsung pada 11-13 September 2022 di Serpong, Tangerang Selatan. Diikuti oleh para guru Mapel SKI (Sejarah kebudayaan Islam) dengan didampingi akademisi dari kampus keagamaan Islam.

Kurikulum merdeka telah berjalan pada tahun pelajaran 2022-2023. Madrasah termasuk lembaga pendidikan yang juga menerapkan. Mata pelajaran umum (selain mapel PAI dan Bahasa Arab) pada madrasah seratus persen merujuk pada ketentuan Kemendikbudristek RI. Sementara mapel PAI dan Bahasa Arab Kemenag merancang KMA 347 tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

“Yang hadir disini adalah teman-teman guru pilihan dari madrasah se-Indonesia. Saya berpesan supaya modul pembelajaran disusun dengan memperhatikan keragaman madrasah. Jangan hanya melihat madrasah di perkotaan, lihat juga madrasah yang berada di pelosok Indonesia,” kata Direktur KSKK, Isom Sauqi dalam keterangan tertulis, Senin (12/9).

Lebih lanjut Suwardi mengungkapkan, kurikulum merdeka bukan menggantikan kurikulum 2013, kurikulum merdeka adalah penyempurna kurikulum 2013. Dan kurikulum merdeka berlaku hanya pada madrasah yang telah ditetapkan sebagai madrasah piloting. “Karena itu madrasah yang tidak piloting tetap dengan kurikulum 2013,” ujarnya.

Kurikulum merdeka memberi ruang kepada madrasah untuk berinovasi dan berkreasi. Bahwa madrasah satu dengan yang lain berbeda dalam implementasi Kurikulum merdeka. Itu boleh-boleh saja. Madrasah kita sangat beragam dan itu perlu diberi ruang yang luas,” kata Isom Sauqi berpesan.

243