Home Lingkungan Komitmen Pengelolaan Lingkungan Pasca Tambang

Komitmen Pengelolaan Lingkungan Pasca Tambang

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara, Tyas Nurcahyani mengatakan penyebaran potensi mineral dan batubara di Indonesia hampir di setiap pulau, namun yang lebih dominan berada di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. 

“Hasil sumber daya alam berpotensi yang paling banyak adalah perak, emas dan batubara,” katanya dalam webinar mengenai “Transparansi Industri Ekstraktif Melalui Publikasi Aspek ESG Perusahaan Pertambangan untuk Pembangunan Berkelanjutan”, yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di hotel Grand Savero, Bogor dan secara daring melalui Zoom Meeting serta siaran langsung YouTube, Senin (12/9).

Tyas menjelaskan bahwa sebelum dilakukannya reklamasi, akan ada pengajuan rencana reklamasi atau pascatambang yang dilengkapi dengan rencana teknis, penjaminan dan pelaksanaan di tahap eksplorasi. 

“Jika disetujui, operasi produksi berjalan dengan penetapan dan penempatan jaminan reklamasi atau pascatambang dan pelaksanaan reklamasi saat operasional penambangan berlangsung,” katanya.

Nah, selama prosesnya berjalan, lanjut Tyas dilakukan rencana teknis reklamasi, penataan lahan, pengelolaan air, revegetasi dan pemeliharaan harus diikutsertakan. Selanjutnya pascatambang dilaksanakan dengan program reklamasi pascatambang, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat tahap pascatambang dan program pemeliharaan dan pemantauan.

“Kalau kita lihat disini, berdasarkan responsible mining index, disini ada komitmen pengelolaan lingkungan. Dimana komitmen pengelolaan lingkungan itu ada sisa hasil tambang, air limbah, getaran dan kebisingan, keanekaragaman hayati dan bagaimana jasa lingkungannya, perubahan iklim dan efisiensi energi dan pengelolaan limbah B3 dan LB3nya. Ini juga terlingkup di dalamnya kalau kita melihat Undang-undang,” katanya.

Adapun mengenai komitmen pengelolaan lingkungan hingga pengelolaan limbah B3 dan LB3 menurut Tyas sudah relevan terhadap Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020. 

“Apa yang ada di responsable mining index tersebut tertuang semuanya di persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan hidup,” katanya.

Tyas menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, komitmen pengelolaan lingkungan telah diakomodir melalui PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jasa lingkungan juga ikut dalam akomodasi tersebut. 

“Dari situlah sinkronisasi irisan pengaturan di Indonesia beserta adanya pengaturan berisi kebijakan di dunia internasional,” ujarnya.

Mengenai keberlanjutan dalam energi, Tyas menyinggung 17 tujuan pembangunan berkelanjutan oleh PBB karena sangat sesuai dengan tiga isu prioritas presidensi G20, dimana ada arsitektur kesehatan global, transisi energi keberlanjutan dan transformasi digital dan ekonomi. 

“Kedua hal tersebut sangat relevan, khususnya mengenai penurunan iklim,” ujarnya.

Dalam kegiatan usaha pertambangan, ESG (Environmental, Social dan Governance) dilakukan berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827/K/30/MEM/2018 lampiran V dan VI, Kementerian ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan reklamasi dan pascatambang pada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dan IUJP.

“Pembinaan ini juga kalau dari aspek teknik dan lingkungan, kalau dari aspek pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, keselamatan. Kemudian kalau dari aspek pengusahaannya ada pemasaran, keuangan, produksi, kemudian pengembangan tenaga kerja dan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya. 

Meskipun kata Tyas, pemberdayaan masyarakat masuk di aspek pengusahaan, namun juga masuk di dalam kegiatan rencana pascatambang.

Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) menjadi faktor pendukung keterbukaan informasi publik yang berisi data dan informasi mengenai pengelolaan lingkungan pertambangan.

Dalam webinar kali ini membahas tentang EITI, yakni Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif yang berarti standar global untuk tata kelola sumber daya minyak, gas, dan mineral yang baik. 

Sesi pertama dibuka dengan pemaparan materi “Kebijakan Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara” dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

569