Home Hukum Kejagung Diminta Kembalikan Rp2 Miliar dan Saham yang Disita tekait Kasus Jiwasraya

Kejagung Diminta Kembalikan Rp2 Miliar dan Saham yang Disita tekait Kasus Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com – Erwin Budiman, pemohon keberatan atas penyitaan aset pihak ketiga dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak tergugat lainnya segera mengembalikan uang Rp2 miliar lebih dan saham. 

“Tentunya harapan kami sebagai masyarakat mencari keadilan, kiranya termohon dapat menjalankan apa yang merupakan perintah dari penetapan yang dijatuhkan hari ini, tidak dipersulit,” kata Rama Prasetya, kuasa hukum Erwin Budiman di Jakarta, Senin (12/9).

Rama menyampaikan, pengembalian uang tunai sejumlah Rp2 miliar lebih dan aset saham itu sebagaima penetapan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari yang sama.

Baca Juga: Heru Hidayat: Telusuri Apa Saya Memiliki Harta Rp10 Triliun

Dalam penetapan tersebut, lanjut Rama, Jaksa dari Kejagung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak terkait lainnya harus mengembalikan uang Rp2 miliar lebih dan aset berupa saham kepada Erwin.

Menurutnya, uang dan aset berupa saham itu milik pihak ketiga atau kliennya itu sebelumnya disita oleh penyidik Kejagung dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya yang membelit Presiden PT Trada Alam Minera Tbk., Heru Hidayat.

“Diperintahkan dalam penetapan ini segera dikembalikan aset yang disita dan dirampas yang sepenuhnya milik klien kami,” ujarnya.

Rama menjelaskan, pemohon keberatan atas penyitaan aset pihak ketiga, yakni miliknya Erwin Budiman yang mempunyai itikad baik dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya yang membelit Heru Hidayat.

“Majelis hakim yang menurut kami telah mempertimbangkan seluruh fakta pertimbangan melalui surat dan saksi yang diajukan selama proses persidangan, sehingga akhirnya klien kami dapat dikualifikasi pihak ketiga yang beritikad baik,” ujarnya.

Baca Juga: Pascasita Lexus, Kejagung Periksa Nominee Heru Hidayat

Menurutnya, pihak termohon, yakni Kejagung, Kemenkeu, OJK, dan pihak terkait lainnya belum menyatakan akan melakukan upaya hukum atas penetapan yang baru diketok majelis hakim tersebut. “Saat ini belom ada karena penetapan baru dijatuhkan,” katanya.

Sebelumnya, Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Haru juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000 (Rp10,7 triliun lebih. Tak puas dengan vonis tersebut, Heru Hidayat pun sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

477