Home Nasional Kemnaker Sebut, Indonesia Jadi Negara Pertama Cetuskan Ide Ruang Afirmasi Tenaga Kerja Penyandang Disabiltas

Kemnaker Sebut, Indonesia Jadi Negara Pertama Cetuskan Ide Ruang Afirmasi Tenaga Kerja Penyandang Disabiltas

Bali, Gatra.com-  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di G20 yang mendorong ide ruang afirmasi bagi penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaaan. Ia menyebut, isu yang berkaitan penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaaan merupakan isu yang baru bagi negara peserta G20.

Oleh sebab itu, Isu penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaaan juga lah yang akan jadi bahasan utama dalam pertemuan Employee Working Group (EWG) G20. Bahasan inklusivitas penyediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas menjadi fokus utama, sebab, selama pandemi Covid-19 para penyandang disabilitas menjadi yang paling terdampak di sektor ketenagakerjaaan.

Baca JugaKemnaker Proses Pencairan BSU Tahun 2022

"Bagian utama yang tadi kami diskusikan terkait bagaimana menciptakan lapangan kerja yang inklusif dengan memberikan kesempatan para penyandang disabilitas untuk mereka berpartisipasi mendapatkan kesempatan sama dengan mereka yang tidak menyandang disabilitas," ujar Anwar usai Employee Working Group (EWG) G20 di Bali, Selasa (13/9).

Anwar menyebut, pertemuan EWG di Bali itu juga mendorong agar penyandang disabilitas bisa menjadi bagian dari negara G20. Hal itu, menurut dia merupakan urgensi yang penting untuk dilakukan.

Ia berharap, agar bahasan mengenai isu tenaga kerja penyandang disabilitas bisa mendapat respon berkelanjutan. Alias jangan hanya digembar-gemborkan dalam ruang diskusi tanpa realisasi berkelanjutan.

"Bagaimana kebijakan kepada disabilitas ini memang kelanjutan dari sisi perhatiannya," tuturnya.

Baca JugaKemnaker Harapkan Dana Anggaran BSU Segera Cair

Di Indonesia sendiri dasar hukum terkait ketenagakerjaaan kaum disabilitas termaktub dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mana mewajibkan sektor publik dan swasta memperkerjakan penyandang disabilitas.

"Kita kan punya UU 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Ini sangat penting karena di Indonesia ada semacam kewajiban untuk memperkerjakan sektor publik 2 persen, dan sektor swasta ini 1 persen," sebutnya.

Adapun, Anwar mengatakan assessment terkait isu penyandang disabilitas di G20 nanti mampu mengukur sejauh mana keberpihakan kebijakan negara-negara anggota G20 terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas.

"Ini akan coba kami lihat nanti saat pertemuan 2024 karena ini memang kita evaluasi setiap 4 tahun. Ini akan kelihatan sekali, kira-kira bagaimana kondisi masing-masing negara," imbuh Anwar.

207