Home Sumbagsel Lubuk Larangan, Tradisi Masyarakat Sungai Batanghari Jaga Populasi Ikan

Lubuk Larangan, Tradisi Masyarakat Sungai Batanghari Jaga Populasi Ikan

Tebo, Gatra.com - Sepanjang aliran Sungai Batanghari, terdapat beberapa kawasan dilarang menangkap ikan. Tempat-tempat ini dinamakan Lubuk Larangan.

Pelarangan itu bukan tanpa sebab. Tujuannya, agar keberlangsungan populasi ikan di Sungai Batanghari tetap terjaga.

Umumnya, Lubuk Larangan dibuat di cabang-cabang sungai yang relatif dangkal dengan aliran yang tidak terlalu deras. Begitu keterangan yang diberikan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tebo, Mardiansyah.

Baca juga: Dukung Restorasi Sungai Batanghari, Kemendikbudristek Gelar Kenduri Swarnabhumi

Menurut Mardiansyah, Lubuk Larangan pada dasarnya adalah areal sungai yang secara adat dijaga agar tidak ada aktivitas penangkapan ikan. Kawasan Lubuk Larangan biasanya ditandai. Terdapat batas tali baju yang digantung di atas permukaan sungai.

Salah satu tempat yang terdapat Lubuk Larangan di Kabupaten Tebo yakni Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto. Ada juga di daerah lain seperti di Kabupaten Bungo, Merangin, dan Sorolangun.

“Akan ada waktu tertentu untuk menangkap ikan secara bersama-sama oleh seluruh masyarakat,” jelasnya seperti dikutip pada Selasa (13/9).

Baca juga: Sungai Batanghari Bersih, Kapolda: Jangan Sekedar Seremonial

Waktu panen ikan ini biasanya dilakukan sekali dana satu tahun. Hari dan tanggalnya pun ditentukan sesuai kesepakatan secara adat.

Ritual panen ikan ini disebut Buka Lubuk. Biasanya disesuaikan dengan tradisi di desa masing-masing. Beberapa di antaranya diawali dengan doa dan pembacaan Surat Yasin.

“Biasanya yang mengambil ikan di lubuk larangan sebelum panen, dikenakan denda adat,” jelasnya.

Sanksi adat bermacam-macam mulai dari denda makanan, beras, hingga hewan ternak. Ada juga sanksi berupa sumpah yang akan membuat si pelanggar senantiasa tertimpa musibah. Belum lagi, pelanggar akan jadi bahan gunjingan masyarakat.

1577