Home Nasional KSP: Tantangan Masyarakat Multikultur-Multietnis Indonesia, Ancaman Politik Identitas

KSP: Tantangan Masyarakat Multikultur-Multietnis Indonesia, Ancaman Politik Identitas

Jakarta, Gatra.com – Kehidupan beragama di Indonesia telah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Terdapat perbedaan karakteristik umat beragama dari masa sebelum kemerdekaan dibandingkan dengan setelah kemerdekaan. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Siti Ruhaini Dzuhayatin menjelaskan,  perubahan sosial politik turut berpengaruh dalam karakteristik kehidupan umat beragama.

“Seringkali kita melihat Indonesia itu sesuatu yang taken for granted, padahal tidak. Jadi kalau kita melihat, ada proses-proses transformasi sosiokultural politik yang sebetulnya mengikuti bagiamana cara orang Indonesia beragama,” ujarnya pada International Conference: Religious Freedom and Rule of Law, Selasa malam (13/9). 

Baca juga: Tolak Politik Identitas, Gus Yahya: NU Jangan Sampai Jadi Kelompok Identitas!

Sebelum kemerdekaan, karakter yang terlihat adalah ethno-religious communality, yaitu komunitas tradisional yang bersifat homogen secara etnis maupun agama, dengan kepemimpinan kepala adat, misalnya Minangkabau-Islam, Hindu-Bali, atau Batak-Kristen. Ini membuat sentimen kolektivitas sangat kuat, serta rasa eksklusif dan superioritas yang dimiliki masing-masing kelompok.

Siti menerangkan bahwa momentum Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 menjadi titik perubahan dari masyarakat ethno-religious community menjadi modern nation society.

“Kita memiliki dua kali proklamasi. Yang pertama adalah 28 Oktober 1928. Itulah yang sesungguhnya yang sangat signifikan dan sangat fundamental mengubah cara hidup kita, dari masyarakat yang eksklusif dan homogen, menjadi masyarakat yang terbuka dan modern, berbasis pada kebangsaan,” katanya.

Baca juga: Majelis Dakwah Islamiyah Bertekad Sudahi Politik Identitas, Emang Bisa?

Transformasi karakteristik masyarakat menjadi modern ditunjukkan melalui multicultural dan multi-etnis. Sifatnya inklusif, egaliter, serta melihat hukum sebagai perangkat yang melindungi. Pergeseran masyarakat dari homogen menjadi heterogen membuat kebebasan beragama terjadi sehingga negara memiliki peran untuk melindungi rakyatnya. Siti menjelaskan bahwa rule of law menjadi batasan-batasan dalam kebebasan beragama.

Baca juga: Politik Identitas Ditabuh Diperbatasan Negara Jelang 2024

Namun, Siti juga mengatakan bahwa proses transformasi merupakan proses yang terus berlangsung dan bisa mengalami kemajuan maupun kemunduran. Dilihat dari situasi saat ini, terdapat aspek-aspek yang bisa menimbulkan pergesekan diantara masyarakat, terutama terkait kondisi ruang publik yang kini bersifat heterogen

“Setelah menjadi masyarakat modern, ruang publiknya bersifat plural sehingga ada aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan kembali. Tantangannya yang kita hadapi ada dua. Yang pertama dalah resurfacing sentiment etno-religius yang muncul menjadi politik identitas. Dan yang kedua adalah masuknya paham-paham dengan keterbukaan digital,” ucapnya.

427