Home Hukum Berkas Anggota Dewan asal Gerindra yang Pukul Wanita di SPBU Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Anggota Dewan asal Gerindra yang Pukul Wanita di SPBU Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Palembang, Gatra.com - Berkas tersangka kasus penganiayaan wanita di SPBU yang sempat viral oleh Anggota DPRD Syukri Zen, kini sudah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Palembang.

"Untuk tersangka Atas nama SZ sudah kita terima berkasnya dari penyidik kepolisian sejak Tanggal 9 September kemarin, saat ini berkasnya sudah pada Jaksa penuntut Ursula Dewi SH MH guna diteliti selama sepekan." terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandy Hasibuan saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Selasa (14/9).

Lanjutnya, jika berkas setelah diteliti sudah dinyatakan lengkap maka akan ditetapkan P21 yang akan disusul dengan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Namun jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan lagi pada penyidik guna dilengkapi atau P19," terangnya.

Ditanyakan apakah ada kemungkinan melakukan Restoratif Justice atas perkara ini, mantan kasipidum Kejari Jambi ini mengatakan hal tersebut mungkin saja bisa terjadi asalkan korban mau memaafkan dan syarat-syarat RJ dapat dipenuhi.

"Bisa saja, asalkan korban mau memaafkan, dan syarat RJ dipenuhi dan disetujui pimpinan di Kejaksaan Agung," jelasnya.

Sebelumnya, kasus pemukulan wanita yang dilakukan oleh Syukri, politisi Gerindra di SPBU Palembang, terjadi sejak 5 Agustus lalu.

Korban saat itu langsung membuat laporan polisi. Namun kasus itu baru diproses setelah viral di media soial beberapa hari kemarin.

Syukri saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang.

264