Home Hukum Operasi Jaran Rinjani, Dua Pekan Bekuk 363 Penjahat

Operasi Jaran Rinjani, Dua Pekan Bekuk 363 Penjahat

Mataram, Gatra.com - Dalam dua pekan tidak kurang dari 363 pelaku tindak kejahatan dalam wilayah hukum Polda NTB berhasil dibekuk. Prestisiusnya penangkapan itu dilakukan sejak 28 Agustus hingga 11 September 2022.

Para pelaku tindak pidana yang diklasifikasikan curat, curas dan curanmor (3C) tersebut berhasil diringkus oleh Polda NTB bersama Polres jajaran dalam operasi Jaran Rinjani 2022.

Dalam keterangan persnya di Mataram, Rabu (14/9) Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan, perihal menciptakan Kamtibmas di NTB tidak terlepas dari dukungan dan doa seluruh lapisan masyarakat di NTB. Dari 275 laporan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 363 tersangka.

"Operasi Jaran Rinjani 2022, meliputi tindak pidana yang sering disebut pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor (3C). Dan dari 363 tersangka, 72 tersangka di pulau Lombok dan 54 tersangka di pulau Sumbawa, " terang Djoko.

Kapolda mengakui, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas saat ini belum sebesar dari apa yang diharapkan, namun akan terus berusaha untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, menyebutkan, bahwa sesuai dengan arahan, pihaknya bersama para Kasat Polres jajaran untuk selalu membantu masyarakat terkait dengan kasus yang terjadi seperti curat, curas dan curanmor.

“Dari 363 tersangka ada juga sebagai penadah atau 480 orang dan ada yang sudah tahap kedua serta penyelesaian secara kekeluargaan karena kerugian di bawah Rp2.5 juta. Dari tangan para pelaku berhasil diamankan diantaranya, 38 unit sepeda motor, senjata api rakitan dan peluru, STNK, parang dan lain lainnya. Saat itu juga kita serahkan dua unit sepeda motor kembali kepada pemiliknya yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” pungkas Teddy.

86