Home Hukum Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Kasus 166 Kg Sabu Dihukum Mati

Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Kasus 166 Kg Sabu Dihukum Mati

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menuntut lima terdakwa pemasok narkotika jenis sabu seberat 166 kilogram (kg) dihukum mati.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas, pada Rabu (14/9), menyampaikan, kelima terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati itu yakni Edi Pranata alias Mat Als Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 DPO Kasus Sabu 47 Kg, Aset Rp 15 Miliar Disita

Tim JPU Kejari Dumai membacakan tuntutan pidana mati terhadap kelima terdakwa perkara narkotika tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Dumai pada hari ini. Kelima terdakwa masing-masing didampingi oleh penasihat hukumnya.

“Total narkotika dari para terdakwa berjumlah 166 kg sabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.

Tim JPU Kejari Dumai menuntut hukuman mati karena kelima terdakwa di atas terlah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Terdakwa Edi Pranata alias Mat alias Acau memasok 120 bungkus yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan kurang lebih 128.827,2 gram.

Kemudian, terdakwa Al Jufri dan Yopi Topia memasok 10 bungkus narkotika seberat kurang lebih10.562,6 gram. Adapun terdakwa Roni Alfindo dan Rio Saputra memasok 11bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu sekitar 11.266,7 gram.

“Dua puluh lima bungkus plastik kemasan teh Cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat kurang lebih 25.603,7 gram,” katanya.

Baca Juga: BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Pabrik Sabu di Batam

Kemudian, sebanyak 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan kurang lebih 5.657,26 gram atau 16.586 butir.

“Para terdakwa menurut jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika yang diatur dalam Pasal 114 (2) Undang -Undang Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotikadengan ancaman terberat berupa pidana mati,” kata Abu.

162