Home Hukum Kunci Hindari Perpecahan, Mahfud MD: Hukum Harus Jaga Martabat Manusia

Kunci Hindari Perpecahan, Mahfud MD: Hukum Harus Jaga Martabat Manusia

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa sebagai bangsa yang masyarakatnya plural dan kental akan perbedaan, bukan menjadi aneh jika perbedaan ini menjadi sebuah kerentanan terhadap adanya perpecahan. 

"Keanekaraman manusia di suatu negara rentan terjadi perpecahan, karena seringkali ada sekelompok manusia yang berdasarkan primordialnya merasa lebih bermartabat, merasa lebih harus dihormati," ujar Mahfud dalam Konferensi Nasional bertajuk "Mengukuhkan Martabat Manusia Dalam Masyarakat Plural", Rabu (14/9) malam.

Baca Juga: KPK Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Sebagai Tersangka 

Namun menurut Mahfud, konsep negara sendiri sejatinya telah memiliki unsur paling penting untuk menghadapi perbedaan, yakni melalui pengangkatan harkat dan martabat manusia.

Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di alinea pertama telah menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan, karena penjajahan tidak menghargai harkat dan martabat manusia. 

"Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mengangkat martabat, menjaga martabat. Mencerdaskan kehidupan bangsa, manusia yang tidak cerdas itu martabatnya tidak tinggi. Membangun kesejahteraan umum, kalau masyarakat tidak sejahtera maka dia sebagai manusia itu nilainya kurang," jelasnya.

Baca Juga: Demokratis Sejak 1998 tapi Korupsi Tumbuh Subur, Mahfud MD: NKRI Beda dengan Teori-teori

Selain itu, saat ini pun produk hukum menjadi cara untuk menjaga martabat manusia. Setiap manusia memiliki hak yang sama dan dilindungi oleh negara. Apabila terjadi pelanggaran, maka ada proses pengadilan yang bisa diambil untuk membawa keadilan.

"Ini menjadi upaya negara dalam melindungi hak warga negara secara setara sehingga harkat dan martabat manusia tetap terjaga," tegasnya. 

135