Home Regional Pemko Solok Berkomitmen Tekan Angka Stunting hingga Tahun 2024

Pemko Solok Berkomitmen Tekan Angka Stunting hingga Tahun 2024

Solok, Gatra.com - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar secara resmi membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Upaya ini dilakukan untuk menekan penurunan angka stunting dari 18,5 persen menjadi 5 persen di Kota Solok.

Zul mengatakan, TPPS ini tidak hanya sekadar dikukuhkan kemudian hilang, namun harus ditindaklanjuti secara nyata untuk mengatasi stunting di Kota Solok. Langsung lakukan pemetaan, langkah strategis serta inovasi untuk penanggulangan stunting. 

“Kita tidak boleh puas diri meskipun angka stunting Kota Solok terendah di Provinsi Sumbar dengan angka 18,5 persen. Diharapkan Tahun 2024 angka stunting tidak hanya dibawah 10 persen, Jika bisa angka stunting dibawah lima persen,” ucap Zul, di Solok, Kamis (15/9). 

Baca Juga: Zul Bertekad Wujudkan Kota Solok sebagai Kota Layak Anak

Ia menambahkan perlunya menjadi perhatian bersama dan bersungguh-sungguh, jangan sampai mengabaikan target yang sudah disepakati. Penanganan stunting harus direncanakan dari calon pengantin sebelum menikah hingga nanti melahirkan anak. 

“Para kader harus bekerja keras dan giat mengatasi masalah stunting di Kota Solok,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Solok, Ardinal mengatakan, pembentukan TPPS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Tahun 2024 nanti diharapkan angka stunting se-Indonesia berada di angka 14 persen. 

Baca Juga: Termiskin Ketiga di Sumbar, Pemkab Solok Manfaatkan Rel Bekas untuk Jembatan

“Saat ini angka stunting sebesar 18,5 persen dan merupakan angka terendah seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumbar. Pada Tahun 2024 nanti, Kota Solok bertekad agar angka stunting tinggal 1 digit persen," katanya. 

Kota Solok telah membentuk TPPS di 2 Kecamatan dan 13 Kelurahan yang ada sebagai wujud keseriusan Pemko melaksanakan amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Tujuan pemgukuhan TPPS ialah untuk meningkatkan komitmen dan peran pemerintah daerah serta mitra kerja dalam penurunan stunting. 

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar, Fatmawati menhatakan hampir seluruhnya dari 19 Kota dan Kabupaten di Sumbar telah mengukuhkan TPPS. 

“Ini merupakan bukti nyata keseriusan dan komitmen kita menurunkan angka stunting di Sumbar, khususnya di Kota Solok,” ujarnya.

Baca Juga: Kampanye Percepatan Penuntasan Stunting

Fatmawati berharap Kota Solok dapat menjadi pilot project dalam penanganan stunting di Provinsi Sumbar.

Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumbar juga menyerahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1.154.270.000 untuk Pemerintah Kota Solok serta penandatanganan kesepakatan bersama pananganan stunting.

61