Home Pendidikan Soroti Ketentuan Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas, PGRI: Tak Eksplisit, Komitmen Sebatas Lisan

Soroti Ketentuan Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas, PGRI: Tak Eksplisit, Komitmen Sebatas Lisan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, masih menyoroti soal polemik Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tak secara detail terjabarkan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurutnya, penjelasan Kementerian tentang pemberian tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), masih merupakan komitmen lisan. Karena ketentuan tersebut nyatanya tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.

Baca JugaKemendikbudristek Tepis Isu Sengaja Kebut Pengesahan RUU Sisdiknas

“Selain itu mesti disadari, tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang melekat dalam jabatan atau kepangkatan seseorang,” ujar Unifah dalam keterangan resminya, Kamis (15/9).

Unifah menjelaskan, tunjangan profesi guru sejatinya landasan hukumnya sangat kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di beleid itu juga secara tegas disebutkan bahwa tunjangan diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.

Ketegasan atas besaran tunjangan ini, yang dinilai Unifah masih absen dari RUU Sisdiknas. Karena tidak dinyatakan secara tertulis, menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru apakah Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan memberikan tunjangan fungsional tersebut.

“Jika besaran tunjangan profesi diikat oleh undang-undang sebesar satu kali gaji, bagaimana dengan tunjangan fungsional? Selama ini tidak pernah ada penjelasan dari Kemendikbudristek, apalagi dinyatakan secara tegas dalam RUU,” tegasnya.

Baca JugaRespon Polemik RUU Sisdiknas, Nadiem Ingin Temui Langsung Para Guru

Yang lebih memprihatinkan lagi, untuk guru-guru sekolah swasta pengaturan tunjangan akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tidak ada lagi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru, melainkan disamakan penghasilannya dengan buruh.

“Maka dari itu PGRI meminta agar tunjangan profesi guru tetap diberikan kepada guru dan dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Sisdiknas,” paparnya.

252