Home Info Beacukai Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Kudus, Gatra.com – Sebagai community protector, Bea Cukai berperan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Kali ini Tim Penindakan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY kembali lakukan penindakan terhadap sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, pada Minggu (11/09). 

Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 334.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan bahwa operasi penindakan bermula dari informasi yang didapat tim gabungan pada pukul 02.00 waktu setempat terkait keberadaan mobil minibus yang diduga sebagai sarana pengangkut rokok ilegal. 

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pencarian di Jalan Raya Pati – Kudus. Sekitar pukul 03.15, tim gabungan menemukan mobil minibus sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati Kudus,” imbuhnya.

Dwi mengatakan bahwa tim gabungan melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan mobil minibus tersebut. Pada pukul 03.30, tim gabungan berhasil menghentikan mobil minibus dan melakukan pemeriksaan di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan 134 bal dan 331 slop rokok dengan merek Dubai, Guci Black, dan GiCo Black yang tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut senilai Rp338.988.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp258.289.812,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti beserta pelaku berinisial ZJ selaku sopir dan S selaku kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Dwi.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI