Home Nasional Berulang, Kapal Cina Masuk Perairan Indonesia, DPR: Indonesia Harus Tegas!

Berulang, Kapal Cina Masuk Perairan Indonesia, DPR: Indonesia Harus Tegas!

Jakarta, Gatra.com – Kapal nelayan Cina dan Vietnam semakin beruntun memasuki wilayah Laut Natuna Utara untuk mencari ikan. Bahkan, kapal-kapal nelayan Cina dikawal oleh Kapal Penjaga (Coast Guard) Cina berupaya mengintimidasi kapal nelayan Indonesia. Menanggapi kejadian yang terus berulang ini, anggota Komisi I DPR Sukamta menyatakan, pemerintah tampak setengah hati menghalau kapal asing yang masuk perairan Indonesia.

Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak tegas menindak kapal asing dan terkesan takut kepada Cina. “Kasus masuknya Coast Guard Cina ini sudah sering. Banyak dikeluhkan nelayan dan rakyat ingin penegakan kedaulatan di laut Natuna Utara namun kebijakan pemerintah melalui PP No.13/2022 tidak tepat sasaran sumber masalah,” kata Sukamta.

Politikus PKS itu menyatakan, tugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 menjadi koordinator pelaksanaan dan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut. Bakamla juga bertugas mengkoordinasi Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional Tahun 2022.

Baca juga: Kapal Cina Merayap ke Natuna Utara, Pengamat: TNI AL Siap Ambil Langkah Tegas!

“Pemerintah ini sengaja membuat kebijakan salah sasaran. Masalah yang jadi perhatian besar rakyat ada di laut Natuna Utara, ini persoalan kedaulatan. Kapal nelayan saja ketika bertemu kapal patroli Cina berani melawan demi menjaga NKRI sebagai harga mati,” kata Sukamta.

Ia menyebut, patroli penjagaan perairan Indonesia harus dilakukan di seluruh wilayah tanpa terkecuali. “Namun, pemerintah khususnya Bakamla sengaja membuat patroli bersama dipusatkan hanya di perairan Selat Malaka, Selat Singapura, dan Kalimantan bagian Utara. Alasannya Laut Natuna Utara persoalan kedaulatan. Ini kan aneh,” ujar Sukamta.

Sukamta menyatakan, saat ini diperkirakan lebih dari 4 kapal pemerintah yang seharusnya dapat dikoordinasikan dalam patroli laut bergantian di Laut Natuna Utara. Di antaranya Kapal Nasar Utama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, KRI Kapitan Patimura (371) TNI AL, Kapal PSDKP KKP Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) dan terakhir Kapal Bakamla.

Patroli Laut Natuna Utara (Doc. TNI AL)

Menurutnya, persoalan koordinasi kerap menjadi hambatan dalam penjagaan wilayah perairan. “Jika alasan Bakamla kedaulatan menjadi wewenang TNI maka khusus di laut Natuna Utara TNI AL harus memimpin K/L terkait untuk bersama-sama menjaga kedaulatan. Selain tiga kapal lain dari KKP, Bakamla, Kemenhub masih ada kapal dari Kepolisian, Bea Cukai, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang bisa dikoordinasikan oleh TNI AL,” katanya.

Ia memastikan, jika TNI AL turun sendirian bisa dipastikan tidak akan sanggup menjaga wilayah laut Natuna Utara setiap waktu. “Penyebab pertama, jumlah kapal milik TNI AL terbatas sedangkan wilayah laut Natuna Utara yang luas. Kedua, anggaran patroli minim, anggaran hanya cukup untuk patroli ketika ada laporan masuk mengenai pelanggaran kedaulatan,” Sukamta menjelaskan.

Legislator asal Dapil Yogyakarta itu menyebut, permasalahan di laut Natuna Utara menyangkut kedaulatan negara Indonesia. Dari sisi hukum internasional UNCLOS 1982, Indonesia sebagai negara pantai (coastal state) memiliki kewenangan untuk memastikan kapal asing yang melintas pada ZEE mematuhi segala peraturan terkait pengelolaan sumber daya hayati dan non hayati.

“Dasar hukum internasional yang kuat maka pemerintah harus menegakan kedaulatan, diplomasi cerdas dan tegas tidak mengikuti klaim negara lain yang tidak berdasarkan hukum internasional,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kapal nelayan Indonesia bertemu dan diintimidasi kapal penjaga pantai China di ZEE Indonesia yang diklaim sebagai wilayah laut Cina.

650