Home Hukum MKD Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kode Etik Effendi Simbolon

MKD Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kode Etik Effendi Simbolon

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon pada Kamis (15/09).

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburohkman membacakan keputusan yang diambil MKD. "Pertama, memutuskan teradu Effendi Simbolon telah hadir sesuai undangan MKD pada 15 September 2022," katanya.

Kedua, teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD.

“Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yth Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” katanya.

MKD menegaskan secara substansi pernyataan Effendi pada saat Raker Komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI.

Effendi Simbolon memiliki hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20 A ayat 3 UU MD3 juncto pasal 22-24 Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Keempat keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan di Jakarta. Pada hari ini, tanggal 15 September 2022, tadi kami melakukan rapat secara hybrid itu gabungan ada yang online, ada yang hadir langsung disini. Semua keputusannya sebagaimana yang diajukan tadi,” katanya.

Usai putusan diumumkan, Effendi menyampaikan bahwa ia mendengar putusan atas aduan kepadanya dari berbagai pihak atas apa yang disampaikan dan ia berterima kasih untuk itu.'

Penerimaan putusan dari MKD akan menjadi panduan bagi Effendi. Selanjutnya, hal ini akan menjadi bekal bagi dirinya dan keluarganya agar dapat mengedepankan kehormatan keluarganya.

Effendi sekali lagi meminta maaf dengan berkata, “Sekali lagi saya terima kasih dan saya mohon maaf kepada teman-teman kolega saya bila ada yang kurang nyaman dengan apa yang saya sampaikan di Raker dan RDP. Dan sekaligus saya mengingatkan siapapun kita, siapapun pemerintah, siapapun instansi tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya.”

“Ini negara hukum dan kita negara demokrasi. Ada supremasi sipil dan menghormati hak azasi manusia. Mudah-mudahan yang mendengar ini mengerti apa yang saya sampaikan. Terima kasih moga kiranya Tuhan memberkati kita semua,” tutupnya.

119