Home Sumbagteng Kata Dinas Pendidikan Soal Dugaan Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Batanghari

Kata Dinas Pendidikan Soal Dugaan Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Batanghari

Batanghari, Gatra.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari, Jambi, Zulpadli menepis isu dugaan pungutan liar (Pungli) pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas.
 
"Pasti tidak ada, karena Kepala Dinas pasti tahu lah masalah itu," tegasnya dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (14/9).
 
Ia mengaku dapat arahan langsung Bupati Batanghari agar pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas bersih dari pungutan uang. 
 
"Bupati tak boleh nego dengan Kepala Sekolah mau dilantik. Sesuai dengan kriteria, lantik di tempat yang sesuai," ucapnya.
 
Zulpadli kekeh tak ada pungutan atau sogok. Sebab perintah Bupati sangat tegas, tidak boleh melakukan negosiasi, baik berupa duit maupun lain-lainnya.
 
Seorang calon Kepala Sekolah, kata dia cukup memenuhi persyaratan berupa golongan III B dan sertifikasi. Sedangkan persyaratan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sudah diganti dengan guru penggerak.
 
"Guru penggerak kan baru jalan, kalau menunggu guru penggerak, kapan pelantikan Kepala Sekolah, lah banyak pensiun," ujarnya.
 
Syarat lain berupa kode etik, kemampuan akademik merupakan syarat penunjang. Tapi syarat utamanya, kata Zulpadli adalah golongan III B dan sertifikasi. Ia bilang Dinas PDK Batanghari telah melakukan kroscek semua persyaratan calon Kepala Sekolah sebelum dilantik.
 
"Kalau ada informasi ada kelemahan mungkin kemarin itu, yang Plt dulu. Kenapa dia Plt dulu, karena dia tak sertifikasi, tertukar namanya atau tak tercopy. Makanya diganti dengan yang memenuhi syarat," katanya.
 
Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas, kata Zulpadli telah sesuai berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Pada poin terakhir berbunyi syarat minimal golongan III B dan memiliki sertifikasi. 
 
"NUKS tak menjadi syarat prioritas, termasuk Si Cakep (Seleksi Calon Kepala Sekolah). Kalau pengawas belum di ubah, tetap harus ikut seleksi Cawas," katanya.
 
812