Home Hukum Kejagung: MoU Tak Halangi Usut Korupsi, Kemendag Komitmen Transparan soal Ekspor-Impor

Kejagung: MoU Tak Halangi Usut Korupsi, Kemendag Komitmen Transparan soal Ekspor-Impor

Jakarta, Gatracom – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung (kejagung) membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapatkan pendampingan serta pengawasan dari Kejagung saat mengambil kebijakan, termasuk dalam kegiatan ekspor dan impor.

Menurut dia, MoU ini juga dapat menjadi komitmen Kemendag agar semakin transparan dan tidak salah dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.

“Jadi teman-teman [Kemendag] mengambil keputusan tidak salah, ada transparansi dan benar. Benar itu bukan penilaian saya dan Dirjen karena itu perlu pendapat hukum dari Kejaksaan,” kata Zulkifli usai menandatangani MoU di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/9).

Menurut Zulkifli, Kemendag berperan penting untuk menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengamanatkan Kemendag untuk memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: Kemendag Minta Pengawasan Kejaksaan Agung Terkait Ekspor-Impor

Ia berharap nota kesepahaman ini bisa membuat jajaran di Kemendag lebih berani mengambil keputusan karena dapat berkoordinasi langsung terkait aspek hukum dengan pihak Kejaksaan.

“Kalau teman-teman [di Kemendag] ragu, akan menghambat. Nah, dengan MoU ini, Kemendag akan berkerja dengan baik, transparan, dan terbuka. Apalagi, sudah bisa berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan,” ujar Zulkifli.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap Kemendag, termasuk di sektor ekspor dan impor.

Burhanuddin mengatakan, pengawasan dimaksudkan agar kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak kembali terulang di Kemendag.

Sebagaimana diketahui, Kejagung pada tahun ini menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

“Utamanya adalah bagaimana kita melakukan ekspor-impor dengan tidak salah,” ucap Jaksa Agung.

Baca Juga: Kejagung Mulai Bongkar Kasus Korupsi Impor Garam di Kemendag

Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan, masih ada oknum di Kemendag yang nakal. Maka itu, Burhanuddin menekankan, pihaknya akan mencari dan menertibkan oknum nakal tersebut.

"Karena yang terjadi adalah masih ada kenakalan-kenakalan itu, dan kita tertibkan, baik dengan aturan-aturan, nanti kita perketat aturannya tetapi tetap bisa dilaksanakan secara cepat," ucap dia.

Selain itu, Burhanuddin memastikan, setiap penanganan kasus korupsi yang sedang didalami Korps Adhyaksa saat ini akan terus berjalan.

“Jadi gini jangan berpikir MoU ini menghentikan perkara [korupsi] yang sedang berjalan, tolong garis bawahi ya, MoU ini tidak menghentikan perkara yang sedang berjalan, yang terjadi adalah bagi kami adalah memperbaiki jangan sampai terjadi lagi itu,” ujar Burhanuddin.

168