Home Ekonomi Percepat Pengembalian Piutang Negara, PUPN Batasi Ruang Gerak Debitur yang Nunggak

Percepat Pengembalian Piutang Negara, PUPN Batasi Ruang Gerak Debitur yang Nunggak

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan membatasi ruang gerak debitur yang belum menyelesaikan utangnya. Hal itu dilakukan sebagai upaya mempercepat pengurusan piutang negara, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

"PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara, " ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan dalam diskusi virtual, Jumat (9/16).

Adapun pemerintah mencatat, hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp170,23 triliun.

"Pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terus melakukan upaya pengembalian hak negara berupa piutang instansi Pemerintah," kata Encep.

Ia menjelaskan, pembatasan yang dilakukan PUPN terhadap debitur yang menunggak utangnya, salah satunya yaitu penghentian layanan publik kepada debitur.

Misalnya, papar Encep, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya, juga pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.

"Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara," terang Encep.

Lebih lanjut, dia menuturkan, untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP Nomor 28 Tahun 2022 juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

"Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini," tutur Encep.

Selain itu, Encep menambahkan, bahwa PP Nomor 28 Tahun 2022 juga memuat beberapa materi penting, diantaranya seperti pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN; terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis; penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur; penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian; serta Perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

126