Home Hukum Raibnya Tanah Kas Desa Gedangan Diduga Ulah Mafia, DPRD Sukoharjo Siap Terjun ke Lapangan

Raibnya Tanah Kas Desa Gedangan Diduga Ulah Mafia, DPRD Sukoharjo Siap Terjun ke Lapangan

Sukoharjo, Gatra.com – Gaduh dugaan penyelewengan aset tanah Desa Gedangan, DPRD Sukoharjo akan menerjunkan tim untuk menelusuri ke lapangan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, usai menerima surat aduan dan permohonan dari Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah, Kusumo Putro, Jum’at (16/9).

Wawan menyampaikan, usai menerima surat aduan tersebut, pihaknya akan segera mempelajari permasalahan atas dugaan tanah kas Desa Gedangan yang hilang. Hilangnya tanah seluas 3.000 meter persegi ini juga terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam hal prosedural.

“Tadi disampaikan ada tanah kas desa yang bermasalah yaitu tanah kas diduga pindah ke tangan orang lain. Nanti segera kita pelajari, dan nanti kita terjunkan Komisi 1 untuk menyelesaikan permasalahan itu,” ucapnya.

Disinggung mengenai pengelolaan aset Pemkab Sukoharjo, Wawan mengatakan, pihaknya rutin melakukan inventarisasi setiap ada kesempatan. “Berbagai pihak yang terlibat tentunya akan kita panggil, dan tentunya golnya dikembalikan sesuai alamatnya, sesuai haknya,” tegas Wawan.

Aset tanah Desa Gedangan yang terletak di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol tersebut merupakan hasil tukar guling dengan PT Pondok Solo Permai (PSP) pada 1987. Meskipun belum bersertifikat atas nama desa, tapi sudah tercatat secara administratif sebagai bondo desa.

Sejak 1988-2017 dikuasai dan dimanfaatkan Pemerintah Desa Gedangan sebagai lungguh Kaur (kepala urusan) umum. Selama kurun waktu tersebut, pajak tanah dibayar oleh Pemdes Gedangan dengan nama wajib pajak adalah Kaur umum. Namun pada 2018, tanah itu diketahui telah berganti kepemilikan dan diduga dijual tanpa melalui mekanisme pelepasan aset sesuai undang-undang.

Sementara itu, Kusumo menjelaskan, salah satu fungsi, tugas dan wewenang DPRD adalah melakukan persetujuan dan juga penandatanganan mengenai proses pindah tangan dari aset milik daerah. Maka DPRD dalam kasus hilangnya sebidang tanah dengan nomor persil 130, patok nomor 79 nama Sarjono seluas 3.000 meter melalui penghapusan tanah dari dalam buku bondo desa pada tanggal 4 Januari 2018. Dan kemudian secara fakta tanah tersebut diduga telah beralih kepemilikan menjadi milik seseorang tersebut dan melakukan tindakan hukum lainnya. Sehingga tanah yang sebelumnya tercatat dalam buku bondo Desa Gedangan dapat kembali menjadi aset daerah Kabupaten Sukoharjo yang sah. Yang mana tercatat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Kusumo pun meminta DPRD Sukoharjo untuk mengusut dan melakukan pengawasan dalam proses penegakkan hukum tanah yang tercatat dalam buku bondo Desa Gedangan. Lalu memohon untuk memanggil seluruh pejabat terkait, diantaranya BPN, notaris, pengusaha, tokoh masyarakat dan tim pencari fakta untuk dimintai keterangan terkait tanah tersebut. Kemudian memohon kepada DPRD Sukoharjo untuk mengambil langkah - langkah hukum apabila terbukti tanah bondo Deso Gedangan adalah sah secara hukum milik Desa Gedangan.

“Setiap aset daerah yang dipindahtangankan baik keluar atau masuk sesuai dengan tupoksinya DPRD harus tahu. Karena DPRD wakil dari rakyat jadi kita memberikan pengaduan ke DPRD,” ujar Kusumo.

Dalam kasus kisruh tanah kas Desa Gedangan ini, Kusuma melihat ada tujuh pelanggaran hukum yang terjadi yakni dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dugaan suap dan gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, pencurian, penggelapan, dan penyerobotan tanah.

“Kami tadi juga meminta kepada Pak Ketua agar membuat tim untuk sidak ke lapangan untuk mengecek tanah ini,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini di Kabupaten Sukoharjo belum pernah ada laporan mafia tanah atau penyerobotan tanah. Padahal hasil dari penyelidikannya, banyak kasus serupa terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

“Setelah memanggil pejabat untuk dimintai keterangan kami minta DPRD membuat kesimpulan, apakah betul tanah ini tanah bondo desa atau bukan. Ketika tanah ini milik bondo desa maka kami meminta DPRD untuk mengambil alih kembali untuk dijadikan aset desa,” terangnya.

Kusumo menyebut, Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini hanya diberikan hak pengelolaan tanah, sehingga harus bertanggungjawab penuh atas titipan negara. Dengan begitu pemerintah setempat harus benar-benar menjaga agar jangan sampai ada penyerobotan ataupun dugaan mafia tanah.

“Nilai kerugian dari hasil hitungan berdasarkan investigasi di lapangan hampir miliaran rupiah,” tandasnya.

492