Home Hukum Rokok Polosan Marak, Bahaya Bagi Kesehatan dan Rugikan Negara

Rokok Polosan Marak, Bahaya Bagi Kesehatan dan Rugikan Negara

Purworejo, Gatra.com-Peredaran rokok ilegal masih marak, meskipun sudah banyak yang disita oleh petugas. Rokok ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan, karena tidak ada hasil uji lab yang menentukan kandungan di dalamnya aman atau tidak. 

Selain itu, juga sangat merugikan negara karena produsen rokok ilegal tidak membayar cukai. Kondisi inilah yang ingin disampaikan pada kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di lapangan parkir Pantai Dewaruci Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Minggu (18/09).

Sosialisasi dibalut dengan pentas seni yang menghadirkan kesenian kuda lumping dari Desa Hulosobo, Kecamatan Kaligesing, musik angklung serta senam massal ibu-ibu. Selain itu juga diadakan pameran UMKM yang diharapkan juga mampu menarik pengunjung pantai terbesar di Purworejo itu untuk datang ke arena sosialisasi gempur rokok ilegal.

Humas Bea Cukai Magelang, Syarofina Adilla menjelaskan bahwa, acara sosialisasi dibiayai dari bagi hasil cukai tembakau yang dikembalikan ke daerah. Salah satu guna hasil bagi cukai ini adalah untuk sosialisasi melawan rokok ilegal yang sangat merugikan.

"Rokok ilegal itu adalah rokok yang tidak sesuai aturan, ada empat jenis rokok ilegal. Pertama adalah rokok polos tanpa pita cukai, jenis kedua adalah rokok yang dilekati pita cukai bekas, ketiga dilekati cukai palsu dan terkahir adalah dilekati pita cukai beda meskipun baru dan asli tapi jumlah dan kemasannya beda dengan keterangan yang ada di pita cukai," jelas Dilla didampingi Kasat Pol PP Damkar.

Di Kabupaten Purworejo, ada 37 pabrik yang sudah berijin, tapi untuk yang belum berijin alias ilegal, masih belum bisa terdata. "Rokol ilegal biasanya diproduksi oleh industri rumahan (home industry). Kadang-kadang untuk mengelabui petugas dan menyulitkan pelacakkan, produksi di tempat yang berbeda-beda," tambah Dilla.

Dampak rokok ilegal, lanjutnya, terhadap kesehatan sangat berbahaya karena mereka tidak mungkin memiliki hasil uji lab. Sedangkan rokok resmi atau legal di kemasannya sudah terinformasi kandungan tar, nikotin dan lain-lainnya.

"Selain berbahaya bagi perokok, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak permah menyetor cukai. Dari data kami, tahun 2021 lalu penerimaan negara dari cukai hampir mencapai Rp195,5 T. Dari jumlah itu, Rp188,2 triliun berasal dari cukai tembakau berupa produk rokok cigaret, kelembak.menyan, cerutu dan vape," jelas Dilla. 

Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Haryono menjelaskan bahwa, peredaran rokok ilegal rata-rata ada di daerah selatan. "Jumlah rokok ilegal di Kabupaten Purworejk cukup banyak, peredarannya rata-rata di daerah selatan. Wilayah Kecamatan Ngombol, Purwodadi dan Grabag menjadi sasaran penjual rokok ilegal. Mereka biasanya memasarkan langsung ke warung-warung," kata Haryono.

Satpol PP bersama tim kabupaten juga terus menggalakkan operasi gempur rokok ilegal di pasar-pasar agar kebocoran pendapatan negara dari cukai bisa diminimalisir.

2176