Home Hukum Terdakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi Nyatakan Dirinya Dikriminalisasi

Terdakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi Nyatakan Dirinya Dikriminalisasi

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa korupsi perizinan lahan kelapa sawit di Riau, Surya Darmadi mengaku hanya sebagai korban kriminalisasi dari penegakan hukum.

Bos PT Duta Palma Group ini bersikeras, semua perusahaan kebun sawitnya tidak melanggar aturan undang-undang yang ada, alias sudah mengantongi izin dan sebagian dalam proses pengurusan izin.

"Semua kebun ada HGU (hak guna usaha), semua ada izin UU CK (undang-undang Cipta Kerja) semua lengkap. Tapi saya dituntut, sepotong surat juga enggak ada," ujar Surya Darmadi usai mengajukan eksepsi dalam persidangan keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Ia menuturkan supaya tidak ada pihak lain yang bernasib sama seperti dirinya. Selain itu, Surya Darmadi berharap dengan adanya kasus hukum yang menjerat dirinya, tidak akan menghambat investor datang berinvestasi di sektor industri kelapa sawit Indonesia.

"Saya harap saya yang terakhir supaya akan datang ada investor yang baru, ada satu kepastian hukum, saya harap saya yang terakhir, enggak ada orang yang kena seperti saya lagi," tutur Surya Darmadi.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Juniver Girsang mengatakan kurang lebih ada sekitar 802 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang kondisinya sama dengan milik Surya Darmadi.

Ia menyebut, dua perusahaan milik Surya Darmadi yaitu PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama sudah mengantongi HGU. Sementara tiga perusahaan lainnya yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari masih mempunyai waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

"Ini yang dikatakan, kemudian dia punya data, bahwa kurang lebih 802 perusahaan saat ini sedang berproses sebagaimana yang dialami Surya Darmadi dan perusahaannya. Dia (Surya Darmadi) tanyakan kenapa saya saja yang diproses? Kenapa yang lain tidak diproses? Malah dia katakan saya dikriminalisasi. Ini yang dia sampaikan tadi," ujar Juniver.

Adapun dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 110 A dan 110B Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan memberikan waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha yang telah mengusahakan kawasan hutan sebelum diberlakukannya UU tersebut maka wajib menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan hingga tahun 2023. Pelanggaran terhadap aturan ini, kata Juniver, bukan menjadi tindakan pidana melainkan hanya pelanggaran administratif.

Menurut Juniver, tiga perkebunan sawit milik Surya Darmadi yang tengah memproses perizinan peralihan dari kawasan hutan, saat ini sudah di tahap ke-tujuh di mana sudah siap membayarkan kewajibannya berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada negara.

"Tiga perusahaan tersebut saat ini sedang diproses izinnya, sudah sampai ke tingkat ketujuh, tinggal sekarang adalah pembayaran PNBP, barulah kemudian terbit HGU," ucap Juniver.

Karena itu, Juniver beranggapan bahwa pihak kejaksaan yang sebenarnya telah mencederai Undang-Undang Cipta Kerja karena proses hukum yang dijeratkan kepada Surya Darmadi.

Pasalnya, Juniver yakin, apa yang dilakukan kliennya dalam surat dakwaan belum sampai ke tingkat yang bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum.

"Tdak ada perbuatan melawan hukum. Karena apa, kalau ini diproses, dengan demikian sebetulnya kejaksaan telah mencederai UU Cipta Kerja, Omnibus Law yg dicanangkan pemerintah. Dan merupakan suatu peringatan bahwa jangan terlalu gampang memproses orang kalau tidak ada dasar hukumnya," imbuh Juniver.

Seperti diketahui sejak 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau bersama eks Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 H. Raja Thamsir Rachman.

Adapun berdasarkan Surat Dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan hari ini disebutkan perbuatan terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan H. Raja Tamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian negara yaitu:

- Merugikan keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36 (sekitar Rp118 miliar).

- Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Perbuatan terdakwa Surya Darmadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

164