Home Hukum Predator Seksual Anak Panti, Bruder 'Kelelawar Hitam' Angelo, Kuasa Hukum Korban: Saya Harap Kasasi Kuatkan Putusan

Predator Seksual Anak Panti, Bruder 'Kelelawar Hitam' Angelo, Kuasa Hukum Korban: Saya Harap Kasasi Kuatkan Putusan

Jakarta, Gatra.com- Kasus Predator Seksual atas terdakwa Lukas Lucky Ngalngola atau dikenal dengan Bruder Angelo masih berlangsung. Saat ini, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Depok tidak memuaskan terdakwa yang berjuluk Kelelawar Hitam itu.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menghukum/memvonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Bruder Angelo sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa terdakwa Lukas Lukcy Ngalngola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

Judianto Simanjuntak, Pendamping Hukum (Kuasa Hukum) korban menerangkan bahwa pihak terdakwa tetap bertahan pada sikapnya tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Hal ini dilihat berdasarkan upaya hukum Kasasi ke Mahamah Agung yang diajukan pada 27 April 2022 melalui Penasihat Hukum terdakwa. Selanjutnya, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan memori kasasi pada tanggal 9 Mei 2022.

"Ini sebenarnya tidak mengherankan, karena selama persidangan di Pengadilan Negeri Depok, terdakwa selalu membantah kekerasan seksual yang dilakukannya kepada korban," ujar Judianto berdasarkan rilis yang diterima, Senin (19/9).

Berdasarkan Hukum Acara Pidana, upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum biasa yang terakhir. Putusan kasasi Mahkamah Agung dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat. Oleh sebab itu, Judianto Simanjutak berharap kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, untuk menyidangkan perkara ini agar menggunakan hati nuraninya memutuskan yang terbaik demi penegakan hukum terhadap korban.

"Tujuannya adalah selain untuk mewujudkan keadilan bagi korban, juga keadilan bagi publik. Saya mengharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung agar menguatkan putusan Pengadillan Tinggi Bandung Nomor: 72/Pid.Sus/2022/PT.BDG, tanggal 6 April 2022 Jo putusan  Pengadilan Negeri Depok Nomor: 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk, Tanggal 20 Januari 2022," katanya.

Judianto menilai bahwa perkara ini berlatar belakang relasi kuasa, yaitu peran terdakwa sebagai pengasuh anak-anak yang menjadi korban di Panti Asuhan yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Dampak dari kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas harus menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Selain itu menurut Judianto, selama di persidangan, terdakwa tidak mengakui tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

"Hukuman penjara bagi terdakwa bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada terdakwa. Karena itu diharapkan bagi Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik," tutupnya.

238