Home Hukum Sah! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Sah! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Jakarta, Gatra.com - Hasil sidang banding kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo memutuskan menolak banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Artinya, aktor pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J ini tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin langsung jenderal bintang tiga oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9).

Putusan banding tersebut bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan seperti dikutip melalui Polri TV, Senin, (19/9).

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan banding.

Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky.

143

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR