Home Regional Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojek Online

Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojek Online

Surabaya, Gatra.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil keputusan untuk membebaskan pajak kendaraan bermotor jenis mikrolet dan ojek online. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga BBM oleh pemerintah.

Gubernur mengatakan pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi. Minggu malam (18/09).

Kebijakan tersebut lanjut Khofifah diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online bernomor polisi kode Jawa Timur yang jatuh tempo mulai tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Kemensos Sebut Tiga Kebijakan Pengalihan Subsidi BBM

“Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah itu, para pemiki kendaraan tipe mikrolet dan juga kendaraan yang digunakan untuk ojek online wajib pajak mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember,” katanya.

Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.

Baca Juga: Total Dana Desa di Jatim Capai Total Rp50 Triliun, Khofifah Tegaskan Sikap Anti-Korupsi

Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.

Sementara itu, program pemutihan lainnya telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Perpanjang Kompensasi Pajak Kendaraan Bermotor

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," katanya.

137