Home Ekonomi Pengamat: Pengawasan OJK Tanpa Mengubah Jati Diri Koperasi

Pengamat: Pengawasan OJK Tanpa Mengubah Jati Diri Koperasi

Jakarta, Gatra.com – Pengamat koperasi Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., menilai bahwa pengawasan koperasi Simpan pinjam (KSP) kriteria menengah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mengubah jati diri koperasi.

Dewi menyampaikan pandangan tersebut di Jakata, Senin (19/9), menangapi kabar soal adanya usulan agar OJK mengawasi KSP. Menurutnya, pengawasan merupakan hal lumrah sebagai upaya memperbaiki dan mengoptimalkan kinerja koperasi.

Ia mengungkapkan, usulan pengawasan KSP oleh OJK ini merupakan rancangan omnibus law sektor keuangan, yakni undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang saat ini masih dibahas oleh parlemen.

Sebagaimana UU Cipta Kerja, lanjut Dewi, UU PPSK juga dirancang menggunakan konsep omnibus dengan mengintegrasikan sekitar 16 UU di sektor keuangan. Terdapat sebanyak 12 aspek yang menjadi pembahasan di RUU tersebut, antara lain mengenai Bank Indonesia (BI), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan arsitektur perbankan serta perbankan syariah. Selain itu, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembahasan tentang perkoperasian.

RUU PPSK ini menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal. Artinya, koperasi berada dalam penguasaan OJK. Dengan demikian, di dalam rumusan yang telah dituangkan, keseluruhan dari fungsi, mulai dari hulu pembentukan sampai dengan di hilirnya, seperti fungsi pengawasan dan pembubaran terhadap koperasi simpan pinjam (KSP), misalnya, menjadi kewenangan dari OJK.

Adapun yang menjadi sejumlah kekhawatiran dalam aturan di RUU PPSK, yakni aturan mengenai perkoperasian dan hal itu dapat mengulangi nasib yang menimpa UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejauh ini, gelagat tersebut sudah terlihat. Karena, ada penolakan dari sebagian masyarakat koperasi yang ingin koperasi tetap dikelola secara mandiri,” ujarnya.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut menjadi hal yang wajar karena UU No. 17 Tahun 2012 tentang Koperasi dibatalkan oleh MK gegara dianggap terlalu liberal dan tidak berjiwa korporasi. Kesalahan yang sama dapat terjadi apabila para pembuat kebijakan tidak memperhatikan unsur sosiologi masyarakat koperasi pada penyusunan konsep RUU tesebut.

“Padahal, untuk membuat undang-undang, setidaknya para pembuat harus melihat pada tiga aspek penting, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis,” katanya.

Ia menjelaskan, aspek filosofis berkaitan dengan tidak adanya keraguan bahwa Indonesia menganut Negara kesejahteraan dan salah satu manifestasi kepedulian pemerintah untuk mengangkat perekonomian masyarakat adalah melalui koperasi. Secara sosiologis, kehidupan masyarakat memang sangat kental dengan nuansa kehidupan yang mengadopsi prinsip gotong royong.

“Sementara secara yuridis, peraturan perundangan, selain harus mengacu kepada konstitusi dasar, juga harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujar perempuan yang juga berprofesi sebagai notaris tersebut.

Dengan demikian, ketika terdapat satu perundangan yang mengatur tentang perkoperasian, maka perundangan tersebut harus mampu menjaga marwah dan prinsip-prinsip yang melandasi kemandirian dan ruang gerak koperasi. Memang, ada sejumlah alasan ketidaksetujuan mengenai kemandirian koperasi yang kebablasan.

Menurutnya, kemandirian yang ada dalam prinsip koperasi itu bukan berarti mandiri dalam melakukan hal apapun, tetapi harus mengacu kepada aturan perundang-undangan dan peraturan lain yang sudah dibuat atau diatur oleh pemerintah. Kemandirian di sini, adalah dalam hal mengelola koperasi dari intervensi yang dapat merugikan koperasi itu sendiri.

“Dengan demikian, apabila terdapat peralihan pengawasan koperasi ke OJK yang memunculkan anggapan bahwa pengawasan tersebut mengubah marwah koperasi itu sendiri, maka hal tersebut menjadi sesuatu yang kurang tepat,” katanya.

Menurut Dewi, berubah atau berpindahnya pengawasan tidak mengubah marwah koperasi, tetapi dalam rangka memperbaiki sekaligus mengoptimalkan pengawasan koperasi oleh pihak yang lebih kompeten.

Sebagai contoh, lanjut Dewi, di dalam kesehariannya, OJK mengawasi badan lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Jika di dalam LKBB mengadakan perubahan pengurus, direksi atau komisasris, maka rapat umum pemegang saham (RUPS) yang sudah dibuat itu belum bisa disahkan karena direksi dan komisaris harus terlebih dahulu lulus dalam proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang dilakukan oleh OJK. Padahal, kalau diintip, modal LKBB yang berjumlah sekitar Rp100 miliar misalnya, sudah harus mendapatkan fit and proper test terlebih dahulu.

“Banyak yang gagal dalam ujian tersebut, tetapi kalau berhasil, kita bisa meminta pengesahan kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham),” katanya.

Sementara diketahui bersama, koperasi besar Indonesia banyak yang assetnya triliunan dan tidak mendapat sentuhan pengawasan yang maksimal. Sebetulnya, kekhawatirannya itu adalah apabila ada penyalahgunaan keuangan di koperasi yang memang sekarang sedang marak terjadi, sedangkan kita tahu bahwa di dalam koperasi itu pengawas internalnya kurang maksimal.

“Begitu juga dengan pengawas eksternalnya, yakni Kementeraian Koperasi, memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang bisa mengetahui seluk beluk kegiatan berusaha,” katanya.

Hal yang lain yang juga menjadi perdebatan, ungkap Dewi, adalah adanya penyertaan dan modal pinjaman. Hal ini mengkhawatirkan karena jika bicara tentang modal pinjaman dan penyertaan, maka kita tidak tahu tanggung jawab pengurus atau anggota itu sebatas mana atas modal penyertaan atau modal pinjaman yang sudah dilakukan atau diterima oleh para pengurus tersebut.

“Hal yang ditakutkan adalah modal penyertaan yang sifatnya dari anggota, bukan dari badan hukum atau lembaga keuangan lain karena dikhawatirkan adanya intervensi dari anggota yang notabene memberikan modal pinjaman penyertaan sehingga mereka menjadi pengendali,” katanya.

Untuk kasus ini, ada dua pilihan pengawasan, yakni di Kementerian Koperasi dengan syarat SDM yang lebih mumpuni untuk pengawasan. Kemudian, kalaupun pengawasannya pada OJK, maka pengawasan tersebut tidak mengubah marwah, jati diri, dan prinsip-prinsip koperasi.

“Lalu, koperasi apa saja yang akan diserahkan pengawasannya kepada OJK Tentu tidak semua. Yang akan diserahkan kepada OJK itu adalah koperasi-koperasi menengah,” katanya.

Menurutnya, untuk koperasi dengan kriteria Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 1 dan 2 masih dalam pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini sebetulnya agak problematis, karena saat ini peran Kementerian Koperasi dan UKM sudah berkurang.

“Artinya, dalam hal pengesahan dan perubahan anggaran dasar, baik pelaporan maupun pengesahannya, itu sudah dialihkan ke Kemenkumham secara online,”ungkapnya.

Apabila pengawasan itu juga diserahkan kepada pihak lain, maka kementerian hanya konsentrasi pada pembinaan. Sebagai catatan, untuk koperasi KUK 3 dan 4 atau yang masuk skala besar, jumlahnya sebanyak 1.210 koperasi. Cukup banyak jika dibanding bank yang jumlahnya tidak mencapai ribuan. Dengan jumlah yang banyak tersebut, idealnya memang dibagi-bagi, misalnya menjadi perwilayah atau perskema untuk mempermudah pengawasan.

“Perlunya pengawasan oleh pihak yang lebih kompeten, dalam hal ini OJK, adalah upaya untuk menghindari praktik-praktik kotor yang mungkin dilakukan oleh koperasi,” ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut Dewi, era digital sangat tidak bisa dihindari, sehinga koperasi banyak sekali modusnya. KSP, fintech abal-abal, bank gelap berkedok koperasi, kemudian juga koperasi menjadi cangkang perusahaan-perusahaan yang seharusnya tidak boleh untuk warga negara Indonesia. Kasus lain, misalnya ada syarat dan kondisi tertentu dalam hal permodalan, perizinan, maka koperasi menjadi alat yang mudah menjadi tunggangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi sebetulnya inti permasalahan adalah kita harus memurnikan gerakan koperasi supaya masyarakat tercerahkan,” katnya.

Menurut Dewi, apabila masyarakat sudah paham, pemerintah dan semua stakeholder sudah mengetahui gerakan koperasi seperti apa, maka akan mudah membuat jejak ke depan dan sekaligus membuat cetak biru (blueprint) dari Kementerian Koperasi dan UKM supaya dapat melangkah lebih jelas dan terarah.

760

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR