Home Nasional Badan Pangan Nasional Genjot Konsolidasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Mutu Pangan

Badan Pangan Nasional Genjot Konsolidasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Mutu Pangan

Jakarta, Gatra.com - Badan Pangan Nasional sebagai penyelenggara pangan memiliki wewenang untuk memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Pemerintah menjamin kecukupan pangan baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan," ujar Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, dalam acara Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan 2022 di Bekasi, Selasa (20/9).

Selain itu, Badan Pangan perlu memenuhi standardisasi seperti yang diatur oleh World Health Organization (WHO) tentang National Food Control Systems untuk melakukan perlindungan konsumen serta menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggungjawab.

"Perlindungan konsumen yang dimaksudkan yaitu mengurangi risiko timbulnya penyakit bawaan pangan akibat konsumsi pangan yang tercemar, serta mencegah informasi yang tidak benar dan menyesatkan tentang pangan. Sementara menjamin praktik perdagangan berarti penguatan daya saing baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri," jelas Arief.

Saat ini, indikator mutu Indonesia menurut Global Food Security Index berada pada posisi 69 dari 113 negara. Posisi ini turun 4 peringkat dibandingkan pada 2020 lalu. Hal ini disebutkan Arief terjadi akibat tidak terpenuhinya standar dan mutu pangan.

Arief menerangkan bahwa masalah keamanan pangan terjadi akibat adanya penolakan ekspor dan masalah penyakit bawaan pangan. Untuk itulah Badan Pangan Nasional berupaya untuk menentukan standardisasi mutu demi keamanan pangan.

"Kita harus mengambil langkah antisipatif, adaptif dan dinamis terhadap berbagai perubahan lingkungan strategis baik di tingkat nasional dan internasional. Kita perlu berupaya memperkuat kerjasama dengan seluruh stakeholder di bidang keamanan pangan, sebagai upaya menerapkan Good Regulatory Practices. If it's not safe, it's not food," ujarnya.

150