Home Hukum Polri Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Hacker Bjorka

Polri Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Hacker Bjorka

Jakarta, Gatra.com- Polri tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus peretasan data pribadi oleh hacker yang mengatasnamakan Bjorka. Polri baru menetapkan seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka.

"Ya tentunya (ada kemungkinan selain di Madiun), kan masih berproses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, (20/9)

Dedi mengatakan tim khusus (timsus) bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih bekerja. Dia akan menyampaikan jika ada informasi terbaru.

"Timsus sedang berkerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan," ungkap jenderal bintang dua itu.

Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), 21 tahun, warga Madiun, Jawa Timur, ditangkap pada Rabu malam, (14/9), terkait hacker Bjorka. Penyidik menyita SIM card seluler, dua handphone milik tersangka MAH, satu lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama MAH.

Dia langsung digelandang ke Mapolda Jawa Timur dan menjalani pemeriksaan intensif. Diketahui, pemuda itu melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan channel Telegram atas nama Bjorkanism. Channel itu digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada bridge two.

Tersangka juga mengunggah informasi di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali. Unggahan pertama pada Kamis, (8/9) dalam "Stop Being Idiot". Kedua, pada Jumat, (9/9) dalam "The Next Leaks Will Comfrom The President of Indonesia". Ketiga, Sabtu, 10 September 2022 dalam "To Support People Who Has Stabbling By Holding Demonstration In Indonesia Regarding The Price Fuel Oil, I Will Publish My Pertamina Database Soon".

Bjorka adalah pemilik akun Twitter yang mengklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, termasuk surat menyurat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat Badan Intelijen Negara (BIN). Sosok Bjorka masih diburu tim khusus (timsus) bentukan pemerintah.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (16/9)

Pemuda itu dijerat Pasal 46, 48, 32 dan 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman maksimal penjara 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

253