Home Hukum Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Dirut BUMDes Berjo Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Dirut BUMDes Berjo Ditahan

Karanganyar, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Karanganyar menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo bernama Eko Kamsono. Ia diduga menyelewengkan dana Rp1,126 miliar saat menangani proyek pengembangan obyek wisata Telaga Madirda.

Proyek itu ditanganinya ketika menjabat direktur BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar, Jateng pada 2020 silam.

Eko keluar dari kantor Kejari Karabganyar memakai rompi tahanan warna oranye sambil pergelangan tangannya dibelenggu. Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan selama lima jam lebih di hadapan penyidik. Didampingi penasihat hukumnya, ia diberi 27 pertanyaan oleh penyidik.

Kasi Pidsud Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan alasan pihaknya menahan tersangka Eko Kamsono.

"Kami khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya lagi dan melarikan diri," kata Gilang kepada wartawan, Selasa (20/9).

Tersangka Eko pernah ke Jakarta beberapa waktu lalu sehingga mangkir dipanggil pemeriksaan. Gilang tak mau hal itu terulang lagi sehingga menutup celahnya kabur.

"Khawatir kabur dengan alasan ada kerjaan di Jakarta. Maka langsung kita tahan," katanya.

Penahanan bakal berlangsung 20 hari ke depan. Jika dibutuhkan, Kejari akan memperpanjang masa penahanan. Dalam hal ini, Eka dititipkan ke ruang tahanan Polres Karanganyar.

Gilang menolak menjelaskan materi pemeriksaan yang dimuat dalam 27 pertanyaan. Menurutnya, itu bukan konsumsi publik.

Sementara itu mengenai tersangka Suyatno yang mangkir pemanggilan, Kejari tetap mengagendakannya Selasa pekan depan. Bahkan Suyatno yang menjabat Kades Berjo Ngargoyoso bakal diperlakukan sama alias langsung ditahan setelah pemeriksaan.

"Jika memenuhi pertimbangan subyektif dan obyektif serta fisik dan mental sehat, langsung ditahan," katanya.

Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Penasihat Hukum dua tersangka, Aris Santoso mengatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan. Ia mendampingi kliennya supaya hak-haknya dipenuhi. Terkait kliennya Suyatno, ia memastikan bakal menghadirkannya saat pemanggilan pekan depan.

"Klien saya Suyatno masih sakit. Semoga pekan depan bisa menghadiri pemanggilan dengan pendampingan kami," katanya.

344