Home Ekonomi Tegas! Kemenkeu Larang Penggunaan Dana Insentif Daerah untuk Tambahan Gaji dan Perjalanan Dinas PNS

Tegas! Kemenkeu Larang Penggunaan Dana Insentif Daerah untuk Tambahan Gaji dan Perjalanan Dinas PNS

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti menegaskan Dana Insentif Daerah (DID) tidak boleh digunakan untuk mendanai gaji maupun perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Pemerintah pun telah  menjanjikan DID periode pertama sebesar Rp1,5 triliun akan cair bulan September ini.

"Kenapa ini gak boleh? supaya betul-betul bisa dimanfaatkan untuk program yang dilaksanakan oleh daerah," ujar Astera dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/9).

Baca JugaDana Insentif Daerah Cair, Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun Untuk 125 Kabupaten/Kota

Astera menuturkan, penggunaan DID diprioritaskan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha kecil dan menengah (UKM) serta penurunan tingkat inflasi daerah.

Selain itu, penggunaan DID, kata Astera juga didorong agar memperhatikan pengarusutamaan gender seperti pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

"Jadi ini kami jadikan suatu key poin baru sehingga kita juga punya keberpihakan terhadap pengarusutamaan gender di dalamnya termasuk pemberdayaan perempuan dan penyandang disabilitas," jelasnya.

Baca JugaKemenkeu Pastikan Subsidi BBM Tepat Sasaran

Ia pun mengungkapkan, penyaluran DID tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Astera menyebut pada tahun ini DID disalurkan berdasarkan capaian daerah yang sebenarnya pada tahun berjalan.

"Kalau DID yang umum itu kan yang kita lihat adalah pencapaian di tahun yang lalu. Kalau sekarang ini kami membagikan berdasarkan capaian daerah yang sebenarnya pada tahun berjalan," tuturnya.

Adapun dalam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 menyebut DID tahap pertama sebesar Rp1,5 triliun akan dialokasikan ke 125 daerah.

Baca JugaAda Polemik Pensiunan ASN Jadi Beban Negara, Pemerintah Kaji Pembentukan Dana Pensiun

Pulau Sumatra menjadi daerah terbanyak mendapatkan DID tahun berjalan yaitu mencapai 37 daerah dengan total alokasi Rp427,45 Miliar," ungkap Astera.

Sementara alokasi DID di Pulau Jawa terdiri dari 33 Daerah dengan alokasi anggaran sebesar Rp403,62 miliar. Sulawesi terdapat 17 daerah dengan alokasi Rp238,87 Miliar. Kalimantan terdapat 15 daerah dengan alokasi Rp176,73 miliar. Bali dan Nusa Tenggara terdapat 12 daerah dengan alokasi Rp136,56 miliar, serta Papua dan Maluku terdapat 11 daerah dengan total alokasi Rp116,77 miliar.

162