Home Ekonomi Cegah Kerugian Masyarakat, Bappebti Blokir 760 Entitas Ilegal

Cegah Kerugian Masyarakat, Bappebti Blokir 760 Entitas Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 760 entitas yang terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari—Agustus 2022.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Didid menegaskan semua pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi wajib memiliki izin dari Bappebti dan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk perusahaan luar negeri.

Baca juga: Johnny Plate Berharap UU PDP Jadi Era Baru Tata Kelola Data Pribadi 

“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas Didid

Didi mengaku bahwa Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang perdagangan berjangka komoditi serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” imbuh Didid.

Baca juga: Dua Wartawan di Karawang Dipukul Oknum Pejabat 

Ia menilai, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak mengantongi izin Bappebti sangat beresiko akan kerugian. Menurut Didid, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison menambahkan, entitas tak berizin Bappebti tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Dia mengingatkan bahwa ketika nasabah merasa dirugikan, maka tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.

Sebab, keberadaan entitas tak berizin Bappebti yang di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu, kata Aldison, pemerintah memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

Baca juga: Jalur Rempah Punya Jejak dan Peran Dalam Perkembangan Melayu

“Selain itu, Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal transaksi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti,” jelas Aldison.

Adapun masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK, Aldison mengimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK,” pungkas Aldison.

74