Home Regional Jadi 'Bang Thoyib', Juragan Kost Kawin Lagi, Istri Tua Ngamuk, Tahu Kelakuan Suami dari Medsos

Jadi 'Bang Thoyib', Juragan Kost Kawin Lagi, Istri Tua Ngamuk, Tahu Kelakuan Suami dari Medsos

Sukoharjo, Gatra.com– Meski bukan Bang Thoyib, BIY tidak pulang-pulang dan tidak kasih nafkah keluarga. Akibatnya, seorang ibu muda berinisial IAS, 32 tahun, melaporkan suaminya itu ke Polres Sukoharjo. Pria berusia 38 tahun tersebut dilaporkan lantaran menikah lagi tanpa sepengetahuan IAS.

IAS dan BIY merupakan warga Melati, Sleman, Yogyakarta. Sedangkan istri kedua BIY diketahui warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Usai membuat laporan di Polres Sukoharjo, IAS mengatakan, ia menikah dengan suaminya yakni pada tahun 2017 atau sudah berlangsung selama lima tahun. Dari pernikahannya tersebut ia dikaruniai seorang anak yang masih berusia 17 bulan. “Suami saya menikah lagi tanpa izin dari saya,” kata IAS, Selasa (20/9).

Dia menceritakan, terakhir mendapat nafkah dari suaminya tersebut yakni pada Desember 2021. Selang satu bulan, tepatnya bulan Januari 2022, suaminya pergi dari rumah tanpa kejelasan apapun.

Namun saat IAS mencoba menghubungi, alasan suaminya belum pulang lantaran masih bekerja di Sukoharjo. BIY sendiri diketahui mempunyai investasi kost-kostan di tempat asalnya.

“Dari bulan Januari 2022 sudah tidak pernah pulang ke rumah, lalu saya searching di medsos dan 5 Juli menemukan dia (BIY) sudah menikah lagi, ada foto-foto di instagramnya,” terangnya.

Dia pun menghubungi suaminya dengan maksud mempertanyakaan status tersebut. Benar saja, suaminya mengiyakan bahwa sudah menikah lagi dengan warga Sukoharjo.

“Saya menanyakan bagaimana proses terhadap saya, dan dia tidak mau bertanggungjawab apapun terhadap saya dan anak saya, sudah tiga bulan lebih ini sudah tidak ada nafkah lagi,” ujarnya.

Bahkan ironisnya, keluarga dari sang suami mengetahui bahwa BIY telah menikah lagi. Namun dari pihak keluarga justru bungkam dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Sehingga kuat dugaan keluarga dari pihak BIY mendukung penuh pernikahan suaminya dengan istri barunya itu. Kini setelah permasalahan tersebut, ia kembali ke rumah orang tuanya.

“Sebelumnya sama suami tidak pernah berantem hebat, cekcok cuma masalah ekonomi dan itu biasa waktu corona, KDRT juga tidak ada. Perubahan dratis dari suami sebelum anak usia satu tahun,” ungkapnya.

Saat membuat laporan tersebut ia didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Mursyid and Partner Law Office. Dia pun berharap, suaminya dituntut sesuai dengan peraturan Undang-Undang di Indonesia, yakni atas dugaan tindak pidana pernikahan kedua yang dilakukan tanpa izin dari istri pertama. Perbuatan tersebut patut diduga melanggar pasal 279 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

“Untuk pembuktian kami ada video akad nikahnya yang kedua, lalu foto-foto seremoni pernikahannya, dan saya sudah konfirmasi ke KUA Kecamatan Sukoharjo,” ucap Muhammad Mursyid Wasianto dari kantor hukum Mursyid and Partner Law Office.

Dia menambahkan, sebelumnya sudah melayangkan somasi ke pihak terlapor agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun sayangnya itikad baik tersebut tidak digubris. “Hasil komunikasi dengan pihak terlapor, kami anggap mediasi gagal, tidak ada kesepakatan,” tandasnya.

263