Home Regional Imigrasi Pemalang Pastikan Pengawasan 570 WNA

Imigrasi Pemalang Pastikan Pengawasan 570 WNA

Pemalang, Gatra.com - Jumlah warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah eks Karesidenan Pekalongan, Jawa Tengah mencapai 570 orang. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang yang membawahi wilayah Pantura Barat, itu memastikan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 570 WNA di tujuh kabupaten dan kota di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. 

"Dari jumlah itu, 459 di antaranya adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)," kata Arvin, Selasa (20/9).

Baca Juga: Memudahkan Layanan, Kantor Imigrasi Surakarta Memaksimalkan Teknologi Informasi

Arvin mengatakan, sekitar 80 persen dari WNA pemegang KITAS tersebut adalah tenaga kerja asing (TKA). Sedangkan sisanya merupakan pemegang KITAS dari pernikahan campuran maupun dari anak hasil kawin campur.

"Kalau dari asal negaranya, paling banyak dari Korea atau sekitar 22 persen. Kemudian dari Jepang sekitar 17 persen yang bekerja di PLTU Batang. Ada juga yang dari Taiwan, dan negara- negara lainnya," ujarnya.

Menurut Arvin, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap para WNA tersebut agar tidak ada pelanggaran, terutama di bidang keimigrasian. Pengawasan ini juga terkait dengan sudah membaiknya kondisi pandemi Covid-19, yang membuat negara-negara termasuk Indonesia mulai kembali membuka diri dari masuknya WNA dan melakukan upaya percepatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Terkendala Jaringan, Imigrasi Kerinci akan Pindah Kantor

"Tentu untuk percepatan ekonomi ini dibutuhkan adanya kemudahan-kemudahan. Berbagai kemudahan sudah diberikan pemerintahan kita. Kemudahan ini membuat pengawasan akan semakin ditingkatkan. Diberi kemudahan masuk, tapi kita tingkatkan pengawasannya saat sudah berada di wilayah Indonesia," jelasnya.

Disinggung arahan Presiden Joko Widodo terkait pengurusan Visa on Arrival (VoA) atau Visa kunjungan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi WNA masuk ke Indonesia yang dinilainya masih banyak dikeluhkan, Arvin mengatakan, pihaknya terus berusaha meningkatkan pelayanan dan melakukan pembenahan-pembenahan. Salah satunya untuk mendukung sektor pariwista dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Kami yang di lapangan tentu sangat mendukung dan kami mendapat arahan dari pusat untuk mempercepat dan mempersingkat birokrasi sesuai arahan Pak Presiden," ujarnya.

Upaya mempercepat dan mempersingkat birokrasi itu, kata Arvin, antara lain penerbitan Kitas yang semula oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kini banyak dilimpahkan ke Kantor Imigrasi.

"Sehingga sebagian besar pelayanan izin tinggal orang asing dilaksanakan di Kantor Imigrasi. Itu salah satu respon cepat dari apa yang menjadi arahan Pak Presiden," ujar dia.

Kemudian WNA yang wajib VoA bisa mendapatkannya saat di tempat kedatangan seperti di bandara maupun pelabuhan di Indonesia dan WNA di Indonesia cukup sekali saja, datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan VoA.

"Ke Kantor Imigrasi jika WNA melakukan perpanjangan VoA dan cukup sekali perpanjangan," ungkap Arvin.

Sebelumnya sejumlah inovasi juga sudah dilakukan, termasuk untuk penerbitan paspor WNI. Salah satu yang sudah dilaksanakan dalam setahun terakhir, yakni berupa pelayanan e-paspor berbasis aplikasi untuk kepengurusan paspor.

478