Jakarta, Gatra.com – Berdasarkan Tobacco Control Support Center (TCSC), jumlah konsumen rokok di Indonesia mencapai 33,8 persen dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2018. Permintaan rokok yang tinggi di Indonesia menuntut Bea Cukai untuk terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal, baik yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai baik secara preventif maupun represif.
“Sebagai upaya represif menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan dan mengamankan jutaan rokok ilegal di wilayah Semarang dan Bojonegoro,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal jalur distribusi Jawa-Sumatra, pada Sabtu (17/09). Dalam selang waktu 12 jam, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan sejumlah 762.000 batang rokok ilegal dan 2 unit minibus. Total nilai barang mencapat Rp827 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp554 juta.
Hatta mengungkapkan bahwa penindakan terjadi pada pukul 02.10 dan 14.21 waktu setempat. “Penindakan yang pertama pada Sabtu (17/09) dini hari, bermula saat tim kami menerima informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok diduga ilegal dengan minibus warna hijau yang akan melintasi Jalan Tol Solo-Semarang,” tuturnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan melaksanakan patroli dan pada pukul 01.50 waktu setempat tim melihat minibus yang sesuai dengan ciri-ciri informasi intelijen sedang melintas di Jalan Tol Bawen. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian di Gerbang Tol Banyumanik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedapatan minibus tersebut mengangkut 20 karton dan 91 bal rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya, pada pukul 08.00 waktu setempat, tim menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan minibus warna silver yang akan melintas di Jalan Tol Batang-Semarang. Tim segera menuju lokasi yang dimaksud, kemudian pada pukul 13.30 tim melihat minibus sesuai informasi intelijen.
Tim berhasil melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 263, Brebes. Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati minibus tersebut membawa 83 bal dan 950 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Sementara itu, di Bojonegoro, sinergi Bea Cukai Bojonegoro dan Kanwil Jatim I berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal berjenis SKM sejumlah 1.107.200 batang yang diangkut menggunakan 2 unit truk, pada Selasa (13/09). Total nilai barang mencapai Rp1.262.208.000 dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar senilai Rp855.710.592.
Hatta mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen dari Kanwil Bea Cukai Jatim I tentang adanya rencana pengiriman yang diduga tidak dilekati pita cukai dimuat pada dua truk yang melewati ruas jalan di wilayah Kabupaten Bojonegoro pada pukul 08.10 waktu setempat. Tim Gabungan segera bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan pengejaran terhadap truk dengan ciri sesuai informasi intelijen. Setelah truk berhasil dihentikan, tim mendapati rokok berjenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Atas penindakan tersebut, tim yang bertugas membawa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan ke Kantor Bea Cukai masing-masing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI