Home Hukum Operasi Jaran Rinjani, Polresta Mataram Ungkap 137 Kejahatan

Operasi Jaran Rinjani, Polresta Mataram Ungkap 137 Kejahatan

Mataram, Gatra.com - Operasi Jaran Rinjani 2022 yang digelar sejak Agustus 2022 hingga 11 September, Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap 137 kasus kejahatan jalanan seperti yang diinstruksikan dalam operasi Jaran Rinjani 2022.

“Dari 137 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 163 tersangka pelaku beserta 128 unit barang Bukti. Diantaranya kasus Curat 113, kasus Curas 11 dan Curanmor 13. Sedangkan tersangka yang diamankan dari seluruh kasus tersebut yakni 163 orang tersangka," jelas Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya di Mataram, Rabu (21/9).

Baca juga:  Viral, Video Oknum Istri Kadus Potong Uang BLT BBM 

Dikatakan, adapun 128 barang bukti yang berhasil diamankan berupa 81 unit Handphone, tabung gas 3 kg sebanyak 12 buah, Sepeda motor sebanyak 27 unit, kompor gas dan mesin giling masing-masing 2 buah, serta beberapa peralatan rumah tangga.

"Dari keseluruhan kasus tersebut bila dilihat jenis perkara, kerugian, serta pelaku dan atas banyak pertimbangan setelah melalui pemeriksaan dan sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2022, ada 81 kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ)," jelas Kapolresta.

Baca juga:  BNPP Minta Camat Ikut Awasi Penyaluran BLT Pengendalian Subsidi BBM 

Baca juga: Bjorka Senggol Denny Siregar, Bagaimana Rasanya Hidup dengan Uang Pajak?  

Dijelaskan, setelah selesai proses pemeriksaan ataupun sidang maka seluruh barang bukti yang ada akan dikembalikan ke pemilik masing-masing.

"Kami akan gelar konferensi pers saat pengembalian barang bukti kepada pemilik. Namun tunggu semua proses telah diselesaikan," kata Mustofa.

1263