Home Hukum Ferdy Sambo Beri Sinyal Gugat Putusan, Polri: Tak Ambil Pusing

Ferdy Sambo Beri Sinyal Gugat Putusan, Polri: Tak Ambil Pusing

Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri tidak memusingkan terkait mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang memberi sinyal akan menggugat putusan bandingnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, pengajuan ke PTUN itu merupakan hak warga negara.

"Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, (22/9).

Dedi menegaskan Polri siap menghadapi apapun upaya hukum yang bakal ditempuh Ferdy Sambo. "Ya tentu dari Biro Penanggungjawab Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) siap," ujar Dedi.

Hanya, Dedi menekankan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan banding. Sebab, putusan banding yang dibacakan hakim komisi pada Senin (19/9) bersifat final.

"Sudah, hasil keputusan banding Ijp FS (Irjen Pol Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat," tegas dia.

Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya belum mengambil sikap atas putusan banding hakim komisi. Dia akan menentukan sikap setelah menerima surat putusan.

Arman menyebut pertimbangan akan dilakukan usai membaca surat putusan banding tersebut. Namun, pernyataan Arman seperti memberi sinyal Ferdy Sambo akan melayangkan gugatan ke PTUN.

"Pertimbangan seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Arman pada wartawan Rabu (21/9).

Sidang banding Ferdy Sambo digelar di ruang rapat Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9) yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto ini memutuskan menolak memori banding Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding," kata Agung dalam siaran langsung di Polri TV, Senin (19/9).

Putusan ini menguatkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo yang digelar Kamis, (25/8) dan diputuskan Jumat, (26/8) Yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Wahyu Widada tengah memproses administrasi putusan banding tersebut. Polri memberi tenggat waktu tiga hari kerja setelah putusan banding dibacakan. Artinya, harus selesai Kamis (22/9).

Setelah itu, disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo. Barulah diserahkan kepada Ferdy Sambo sebagai bukti ia dipecat dari Polri. Tak ada seremonial pemecatan Sambo. Penyerahan surat itu dianggap telah resmi dipecat.

273