Home Hukum Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Mainkan Kartu Ini, Pengamat: Hanya Ulur Waktu

Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Mainkan Kartu Ini, Pengamat: Hanya Ulur Waktu

Jakarta, Gatra.com- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) memberi sinyal akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan banding terkait pemecatannya dari Polri. Ferdy Sambo dinilai hanya ingin ulur waktu jika benar menggugat ke PTUN.

"Itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit surat keputusan (SK) dari Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Kamis, (22/9).

Bambang mengatakan mekanisme PTDH bisa saja digugat bila tidak benar prosesnya. Namun, dalam kasus Sambo , Polri dinilai telah melakukan proses PTDH sesuai ketentuan.

"Yang menjadi objek dalam PTUN adalah soal kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah SK PTDH dari Kapolri," jelas Bambang.

Dia tak mempersoalkan jika Ferdy Sambo akan melayangkan gugatan ke PTUN. Sebab, itu adalah hak Ferdy Sambo sebagai warga negara.

Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya belum mengambil sikap atas putusan banding hakim komisi. Pertimbangan akan dilakukan usai membaca surat putusan banding tersebut. Namun, pernyataan Arman seperti memberi sinyal Ferdy Sambo akan melayangkan gugatan ke PTUN.

"Pertimbangan seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Arman kepada wartawan, Rabu, (21/9)

Sidang banding Ferdy Sambo digelar di ruang rapat Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (19/9). Hakim komisi yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menolak memori banding Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding," kata Agung dalam siaran langsung di Polri TV, Senin, (19/9).

Putusan ini menguatkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo yang digelar Kamis, (25/8) dan diputuskan Jumat, (26/8). Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kini, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Wahyu Widada tengah memproses administrasi putusan banding tersebut. Polri memberi tenggat waktu tiga hari kerja setelah putusan banding dibacakan. Artinya, harus selesai Kamis, (22/9).

Setelah itu, disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (keppres). Barulah diserahkan kepada Ferdy Sambo sebagai bukti ia dipecat dari Polri. Tak ada seremonial pemecatan Sambo. Penyerahan surat itu dianggap telah resmi dipecat.

708