Home Info Beacukai Gelar Sosialiasi di Sejumlah Wilayah, Bea Cukai Pastikan Masyarakat Tahu Hal Ini

Gelar Sosialiasi di Sejumlah Wilayah, Bea Cukai Pastikan Masyarakat Tahu Hal Ini

Jakarta, Gatra.com – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

Menurut Surono dan Purwanto (2018) dalam Modul Teknis dan Fasilitas Cukai, disampaikan bahwa terdapat dua fungsi pemungutan cukai yaitu sebagai alat budgetair atau pengumpul penerimaan negara dan alat regulerend atau instrument kontrol pemerintah. 

Di Indonesia, pungutan cukai dikenakan pada objek tertentu yang disebut dengan barang kena cukai (BKC). Terdapat tiga barang yang termasuk menjadi BKC, yaitu etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT). Beberapa produk hasil tembakau menurut UU antara lain rokok atau sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).  

Hasil tembakau merupakan BKC yang paling tinggi permintaannya di pasaran, sehingga mengakibatkan peredaran rokok ilegal terus terjadi. Permintaan rokok yang tinggi menuntut Bea Cukai untuk terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok di pasaran. Oleh karena itu, sebagai upaya preventif peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang cukai di sejumlah daerah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa sosialisasi merupakan upaya yang cukup efektif sebagai pengendalian dan pengawasan peredaran rokok. 

“Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), kami berharap mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya konsumsi rokok legal bagi konsumen rokok,” imbuhnya.

Berturut-turut, kegiatan sosialisasi berlangsung di Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (15/08), Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (24/08), Kabupaten Pasuruan, pada Senin s.d. Sabtu (22 s.d. 27 Agustus 2022), Kabupaten Karawang, pada Selasa (30/08), Kabupaten Probolinggo, pada (30/08), Kabupaten Gresik, pada Jumat (09/09), dan Kota Jakarta Selatan, pada Selasa s.d. Kamis (13 s.d. 15 September 2022).

Hatta mengungkapkan bahwa selain masyarakat umum, Bea Cukai turut mengundang perangkat desa, organisasi masyarakat, perusahaan jasa titipan hingga perwakilan toko sebagai peserta sosialisasi. 

“Hadirnya perangkat desa dan organisasi masyarakat diharapkan mampu membawa pesan positif bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya untuk bersama memerangi peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Bea Cukai juga memberi edukasi kepada para peserta sosialisasi tata cara mengidentifikasi rokok dengan pita cukai palsu. Keaslian pita cukai dapat diamati di bawah sinar ultraviolet (UV) atau sinar matahari langsung. 

Selain itu, pita cukai tahun 2022 memiliki ciri-ciri material kertas cukai tidak berpendar, terdapat serat tak kasat mata berwarna kuning dan biru, da nada gambar ornament bulu burung berwarna hijau di hologram.

“Konsumsi rokok ilegal tentu mengakibatkan menghilangnya penerimaan negara melalui cukai rokok, selain itu juga dapat menimbulkan iklim usaha yang buruk bagi pengusaha karena terdapat persaingan usaha yang tidak sehat. Masyarakat juga dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai melalui [email protected],” tutup Hatta.