Home Hukum Korupsi Dana Covid-19, Jaksa Cokok Sekda Flores Timur

Korupsi Dana Covid-19, Jaksa Cokok Sekda Flores Timur

Flores Timur, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, NTT akhirnya menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Paulus Igo Geroda terkait kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2020, Kamis (22/9).

Paulus ditahan menyusul Alfons Hada Betan, Kepala BPBD Flores Timur yang sudah ditahan, sejak 15 September 2022 lalu.

Dalam kasus ini Kejaksaan Flores Timur menetapkan tiga tersangka yakni Paulus Igo Geroda, Alfons Hada Betan dan Bendahara Pengeluaran Petronela Letek Tada.

Namun saat panggilan pertama 15 September 2022 untuk diperiksa hanya Alfons yang datang, sehingga selesai diperiksa langsung ditahan. Sementara Sekda Paulus dan Petronela tidak memenuhi panggilan tanpa berita. Begitu juga kali ini Sekda Paulus datang tetapi Petronela tidak mengindahkan panggilan.

“Hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flores Timur menahan Sekda Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (22/9).

Dijelaskan Abdul, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Paulus Igo Geroda terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flores Timur (Flotim). Selesai diperiksa dilanjutkan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang disiapkan kejari Flores Timur.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersangka stabil makanya kami tahan,” jelas Abdul

Sementara untuk satu tersangka lagi Petronela Letek Tada yang tidak memenuhi panggilan lanjut Abdul akan dijadwalkan lagi untuk diperiksa.

“Hari ini dua tersangka Paulus Igo Geroda dan Petronela Letek Tada dipanggil bersama. Hanya Paulus yang datang sementara Petronela tidak memenuhi panggilan tanpa berita akan dijadwalkan lagi untuk dipanggail dan diperiksa,” katanya.

Seperti diberitakan Gatra.com sesuai hasil LHP yang diterima oleh jaksa penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 5 September 2022 terdapat penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

484