Home Hukum Jadi Tersangka, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Histeris, Kejagung: Sempat Mengaku Sakit dan Minta Dirawat

Jadi Tersangka, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Histeris, Kejagung: Sempat Mengaku Sakit dan Minta Dirawat

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan sebutan 'Wanita Emas" sebagai tersangka dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada periode 2016-2020.

Di Kejagung, pemindahan Hasnaeni sempat diwarnai 'drama' usai dirinya berteriak histeris saat akan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan menuju rutan Salemba. Tampak Hasnaeni menggunakan setelan baju berwarna merah dan dilapisi rompi tahanan Kejagung.

Ia juga tampak menggunakan kursi roda dan infus di tangannya. Hasnaeni sempat menutupi wajahnya dengan kain.

Selanjutnya, saat ia dinaikkan ke dalam mobil tahanan, Hasnaeni sempat berteriak histeris kesakitan.

“Aaaa.. Aduh sakit,” teriak Hasnaeni di lokasi.

Wanita emas itu dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Bahkan wanita itu sempat berontak saat petugas dari Kejaksaan Agung membopong dirinya masuk ke dalam mobil tahanan.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Hanaeni sempat mengaku sakit sehari sebelum menjalani pemeriksaan hari ini.

Menurut Kuntadi, Hasnaeni mendatangi salah satu rumah sakit swasta untuk dirawat karena alasan sakit.

Namun, setelah tim Kejagung melakukan koordinasi dengan pihak manajemen rumah sakit tersebut, ternyata Hasnaeni dinyatakan dalam keadaan sehat.

Namun, setelah tim Kejagung melakukan koordinasi dengan pihak manajemen rumah sakit tersebut, ternyata Hasnaeni dinyatakan dalam keadaan sehat.

Lebih lanjut, Kuntadi mengakui bahwa wanita emas itu ternyata memang sudah sering tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali sudah dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," terangnya.

Hasnaeni dijerat bersama mantan Direktur Utama PT WBP Jarot Subana dan General Manager PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, disebutkan Hasnaeni awalnya menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada WBP. Akan tetapi Hasnaeni mensyaratkan agar PT WBP terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal.

Selanjutnya Kristadi selaku General Manager PT WBP membuatkan invoice pembayaran agar seolah-olah telah membeli material pada PT MMM. Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402.

Atas perbuatannya para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

315