Home Hukum Tersangka Penyuap Hakim Agung Sebut Ada Permintaan Upeti Pengurusan Perkara di MA

Tersangka Penyuap Hakim Agung Sebut Ada Permintaan Upeti Pengurusan Perkara di MA

Jakarta, Gatra.com - Tersangka Yosep Parera yang berprofesi sebagai pengacara mengaku ada permintaan uang dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam hal ini upaya kasasi gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai lawyer itu mengakui telah menyerahkan uang kepada salah seorang di Mahkamah Agung. Namun dirinyai tidak tahu siapa yang menerima apakah panitera atau bukan.

“Ada permintaan lah,” kata Yosep Perara saat menuju mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/09).

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta dari Pengurusan Kasasi Perkara Pailit di MA

Yosep juga menyampaikan permohonan maaf untuk semua pengacara yang ada di Indonesia. Perbuatannya diakui karena sistem hukum yang buruk. Di mana setiap aspek dari tingkat bawah sampai atas itu harus mengeluarkan uang.

“Salah satu korbannya adalah kita. Intinya, kami akan buka semuanya. Kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya dan harapan kepada semua pengacara tidak mengulangi hal-hal seperti ini,” jelas Yosep.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka hasil operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Baca juga: KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif

Selain Sudrajad, tersangka lain yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie, PNS Mahkamah Agung Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung Albasri.

Kemudian tersangka pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta pihak swasta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

238