Home Hukum Selesai Dioperasi, AKBP Arif Rahman Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Selesai Dioperasi, AKBP Arif Rahman Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com - AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri, disebut baru selesai menjalani operasi. Tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu disebut mengidap penyakit berat.

"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? Dokter yang itu (tahu)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas, Jumat, (23/9).

Dedi tak mau menyebut penyakit yang diderita AKBP Arif. Dia hanya menyebut penyakit berat.

"Yang jelas operasi," ujar Dedi.

Baca jugaSaksi Kunci Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda

Dedi mengatakan saat ini AKBP Arif tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia menyebut sidang etik terhadap AKBP Arif bisa digelar pekan depan bila telah sembuh.

Polri menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice. Ketujuhnya ialah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria selaku mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca jugaJenderal Bintang 3 Pimpin Langsung Sidang Etik Banding Ferdy Sambo

Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sidang banding Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, (19/9). Hakim komisi banding menolak memori banding jenderal bintang dua itu, yang artinya dia tetap dipecat dari Korps Bhayangkara.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang juga diberi sanksi PTDH baru akan menjalani sidang banding dalam waktu dekat. Begitu pula tiga tersangka obstruction of justice lainnya akan disidang etik pekan depan.

609