Home Hukum Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diciduk KPK, Aktivis di Kampung Kelahirannya Siapkan Serokan Sampah

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diciduk KPK, Aktivis di Kampung Kelahirannya Siapkan Serokan Sampah

Yogyakarta, Gatra.com - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba melakukan aksi tunggal di depan pagar Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Jumat (23/9).

Aksi tunggal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk dukungan terhadap KPK melakukan 'bersih-bersih' di Mahkamah Agung" dari mafia hukum.

Di aksi ini, Kamba membawa sapu lidi, mengenakan baju lengan panjang motif batik lurik, serokan sampah, dan sejumlah uang mainan. 'Aksi tunggal ini sebagai respons sekaligus dukungan terhadap KPK yang menetapkan sepuluh tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) terkait dugaan suap pengurusan perkara," katanya.

Aksi tersebut menurut Kamba sengaja dilakukan di depan Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebagai bentuk keprihatinan atas kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati. "Hakim Agung ini kelahiran Yogyakarta dan lulusan salah satu SMAN serta universitas swasta di Yogyakarta," ujar Kamba.

Menurutnya, uang, sapu lidi,  dan serokan sampah di aksi ini sebagai simbol agar majelis hakim yang menangani perkara korupsi berpegang teguh pada integritas. "Bersih dari praktik korupsi suap-menyuap dalam memutus perkara korupsi," katanya.

Sementara motif lurik garis lurus yang dikenakan Kamba sebagai simbol agar majelis hakim di perkara korupsi senantiasa tegak lurus dalam memberikan putusan. Selain mendukung aksi KPK di MA, Kamba juga memaksudkan aksi ini pemberantasan korupsi di Yogyakarta.

"Saat ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sedang memeriksa perkara setidaknya dua perkara korupsi, yakni kasus dugaan korupsi RSUD Wonosaridan perkara dugaan suap izin pendirian apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta," tuturnya.

Pada kasus pertama, terdakwanya mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul Isti Indiyani dalam perkara dugaan korupsi jasa pelayan medik dan laboratorium 2009 - 2012. Sedangkan kasus apartemen dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk dan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property.

"KPK dalam perkara suap izin ini juga menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka,"  jelas Kamba.

 

 

200