Home Hukum Yakin Suaminya Dijebak, Istri Oknum Brimob Terdakwa Narkoba Cari Keadilan

Yakin Suaminya Dijebak, Istri Oknum Brimob Terdakwa Narkoba Cari Keadilan

Batam, Gatra.com - Kasus narkoba yang menimpa terdakwa oknum anggota Polri Andrica Ricora, yang merupakan mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuat keluarganya terus mencari keadilan. Pasalnya, kuasa hukum terdakwa merasa kliennya dijebak dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa Andrica Ricora, Ismail mengklaim, jika Andrica seolah menjadi kambing hitam atas kasus ini. Bahkan, pihaknya pun tak segan-segan untuk mengirimkan surat kepada Polda Kepri hingga Divisi Propam Polri agar dapat mengusut tuntas kasus ini.

"Dalam fakta persidangan, barang tersebut yang pertama kali jumpa adalah saudara Helmi dan Syamsir Ode, mereka mengakui. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tidak melapor kepada pihak yang berwajib? Malah memberikan ke terdakwa lain yakni Maskum yang bukan anggota Polri. Ini ada apa?," tanyanya.

Menurut Ismail, tindakan keduanya pun telah melanggar ketentuan Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi 'Setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib' sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh sebab itu, Ismail meminta agar Direktorat Narkoba Polda Kepri dapat mengusut tuntas asal kepemilikan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.172,11 gram itu.

Pasalnya, lanjut Ismail, barang haram itu diserahkan oleh Helmi dan Syamsir Ode kepada Maskum (terdakwa lainnya). Lalu, Maskum memberitahu kepada Andrica perihal barang tersebut untuk diproses ke pihak berwajib.

"Klien saya sebatas mengetahui dan berniat untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bagi dia, hal ini bisa menjadi reward untuk dia melanjutkan sekolah perwira. Tapi malah ditangkap dan sekarang jadi terdakwa. Yang menjadi keberatan kami, barang yang dititipkan sama klien kami, malah membuatnya jadi tersangka," ujarnya.

Hal senada disampaikan istri oknum anggota Brimob tersebut, Lola Fauziah. Lola mengaku, tak terima jika suaminya yang berstatus polisi serta pernah menjadi walpri Gubernur Kepri dituntut 20 tahun penjara karena tersandung kasus narkoba pada Januari 2022 silam.

Lola yakin jika suaminya hanyalah korban dalam kasus tindak pidana narkoba yang tengah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Saya berharap Polda Kepri betul-betul mencari pemilik barang haram itu. Suami saya hanya korban dan sekarang dituntut 20 tahun," ungkapnya.

Ibu tiga anak tersebut menjelaskan, jika perkara ini sangat berdampak signifikan kepada pisikis keluarganya. Pemberitaan yang memojokkan Andrica membuatnya sedih. Ia pun mesti berbohong kepada ketiga anaknya saat mereka bertanya keberadaan sang ayah.

"Anak-anak saya bahkan mengira bapaknya sedang bertugas ke beberapa daerah," katanya, Ahad (25/9).

Lola yakin, Andrica tak mungkin gegabah melakukan hal yang melanggar hukum. Apalagi dia sudah mengabdi sebagai anggota Kepolisan di Korps Brimob sejak 16 tahun silam. Lantas, dia berharap agar proses hukum kasus narkoba yang saat ini tengah bergulir bisa diungkap dengan jelas.

"Apa maksudnya ini, saya minta pimpinan bisa ikut menyelesaikan permasalahan ini. Jadi tidak ada simpang siur terkait informasi yang beredar. Saya tidak terima apa yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan," tegas terdakwa Andrica melalui telepon milik kuasa hukumnya.

242