Home Hukum Saksi Kunci Sembuh, Sidang Etik Ipda Arsyad Kembali Dilanjut

Saksi Kunci Sembuh, Sidang Etik Ipda Arsyad Kembali Dilanjut

Jakarta, Gatra.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) kembali dilanjutkan hari ini, Senin (26/9). Sebelumnya, sidang mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu sempat ditunda karena saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin (AR) sakit dan menjalani operasi.

"Sidang ADG (dilanjutkan) hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (26/9).

Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

"Tadi saya tanya belum ada perubahan jadwal. Rencana (mulai) jam 10.00 WIB," ujar Nurul.

Namun, Nurul belum dapat memastikan kehadiran AKBP Arif Rahman Arifin. Dia belum dapat informasi apakah mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri itu sudah sembuh atau belum pascaoperasi.

"Untuk AR hadir atau tidak saya belum tahu," ungkap Nurul.

Ipda Arsyad menjalani sidang etik pukul 13.00-21.20 WIB pada Kamis (15/9). Sidang dipimpin Kombes Rahmat Pamudji, dengan wakil ketua komisi Kombes Satius Ginting, dan anggota Kombes Pitra Andreas Ratulangi.

Majelis sidang telah mendengarkan keterangan tiga saksi. Ketiganya ialah AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Kompol IR, dan Briptu RRM.

Ipda Arsyad masuk daftar anggota yang melanggar etik dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pelanggaran terjadi saat dia pertama kali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ipda Arsyad juga diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Yosua. Namun, tak dijelaskan sikap tak profesional dimaksud.

Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

90