Home Hukum Mafia Tanah Handoko Lie Menyerakan Diri Pascaburon 6 Tahun di Malaysia

Mafia Tanah Handoko Lie Menyerakan Diri Pascaburon 6 Tahun di Malaysia

Jakarta, Gatra.com – Handoko Lie akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah 6 tahun buron terkait perkara mafia tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selama buron, dia tinggal di Malaysia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (26/9), mengatakan, Hadoko Lie menyerahkan diri pada Jumat, 23 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di Kejagung.

Baca Juga: Kejagung Buru Pengusaha Handoko Lie

“Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Wali Kota Medan,” ujarnya.

Menurutnya, dia menyerobot lahan milik PT KAI (persero) sebanyak dua blok di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan. Tanah itu digunakan Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit.

“Akibat perbuatan tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 miliar,” kata Ketut.

Handoko Lie yang merupakan bos PT Agra Citra Kharisma (ACK) dan disebut-sebut sempat menjadi CEO PT Semesta Buana Prima ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dieksekusi.

Handoko Lie, lanjut Ketut, saat itu akan diesekusi untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016. Dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000 (Rp187 miliar).

“Terpidana [Handoko Lie] melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun,” ujar Ketut.

Baca Juga: Kejagung Tahan Direktur PT ACK Handoko Lie

Selepas itu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbaunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejagung segera menjemputnya sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana,” katanya.

227