Home Kesehatan IDI: Organisasi Profesi Kesehatan Tak Dilibatkan Menyusun RUU Kesehatan

IDI: Organisasi Profesi Kesehatan Tak Dilibatkan Menyusun RUU Kesehatan

Jakarta, Gatra.com - Sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan mengaku mereka belum pernah mendapatkan sosialisasi dari pemangku kebijakan terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 menjadi salah satu agenda RUU yang dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

“Belum pernah ada sosialisasi ataupun meminta pendapat dari kami. Ini, saya kira, kita tidak melihat proses yang di internal dari pembentukan (Rancangan) Undang-undang (tersebut),” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Moh. Adib Khumaidi, dalam jumpa pers di Gedung Dr. R. Soeharto, Jakarta, pada Senin (26/9).

Adib mengaku hingga saat ini, tidak satu pun pihak-pihak organisasi profesi kesehatan yang sudah menerima ataupun dapat mengakses draft ataupun naskah akademik dari RUU tersebut.

“Sumber yang isinya terkait dengan konten, substansi, memang sampai saat ini kita belum mendapatkan. Jadi, naskah akademik maupun draft RUU-nya juga belum kami dapatkan,” ujar Adib.

Ketidakterlibatan itu pun, lanjut Adib memunculkan kekhawatiran sejumlah organisasi profesi kesehatan, bahwa lahirnya Undang-undang tersebut nantinya akan menghapus undang-undang terkait sejumlah organisasi profesi terdahulu, yang sebelumnya telah eksis dan membantu mempermudah kinerja sejumlah organisasi profesi untuk menjaga kesehatan di Indonesia.

“Dalam kaitannya dengan Rancangan Undang-undang ini, jangan sampai menghapus Undang-undang yang sudah ada. Itu poin yang paling penting,” ucap Adib.

IDI, bersama dengan empat organisasi profesi lainnya, seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sepakat untuk menegaskan sikap mereka terhadap RUU tersebut.

Organisasi-organisasi profesi itu sepakat untuk mendorong agar RUU Kesehatan tersebut tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi Kesehatan terdahulu, yang dinilai telah berjalan dengan baik. Tak hanya itu, mereka juga mendorong, agar RUU tersebut nantinya dapat mendukung penguatan UU Profesi Kesehatan terdahulu. 

Adib juga mendesak, agar Pemerintah dan DPR dapat lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur-unsur masyarakat lain, dalam memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia pada masa mendatang.

Kesepakatan tersebut ditegaskan dengan berdasarkan tiga hal, yakni bahwa pengaturan Omnibus Law harus mengacu kepada kepentingan masyarakat, penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sebelumnya sudah berjalan dengan baik, sekaligus harapan akan adanya partisipasi bermakna pihak-pihak organisasi profesi dalam penyusunan Omnibus Law di bidang kesehatan itu.

718