Home Info Beacukai Bea Cukai Tegaskan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat di Jawa Tengah

Bea Cukai Tegaskan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat di Jawa Tengah

Semarang, Gatra.com – Berwenang dalam pelayanan dan pengawasan terhadap ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan sosialisasi di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Tidak hanya gencar dalam menggaungkan program gempur rokok ilegal, kali ini Bea Cukai juga turut memberikan sosialisasi terkait beberapa ketentuan cukai lainnya kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa wilayah Jawa Tengah adalah salah satu sentra penghasil BKC di Indonesia, sehingga perlu adanya penekanan kepada masyarakat, terkait ketentuan cukai yang berlaku. Kali ini sosialisasi dilalkukan Bea Cukai masing-masing di Purwokerto, Kudus, Magelang, Cilacap, dan Surakarta.

Optimalkan pengetahuan dan pemahaman para pengusaha pabrik BKC, penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, Bea Cukai Purwokerto melakukan kegiatan bertajuk Sosialisasi Pencatatan Sederhana Pengusaha Pabrik BKC, Penyalur dan Pengusaha TPE MMEA, Kamis (15/09). Dalam kegiatan tersebut Bea Cukai Purwokerto menekankan tentang pencatatan/pembukuan laporan catatan sediaan BKC (LACK-11) dan CK-6 serta teknis pencatatan sederhana BKC.

Sementara dalam penanganan rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto juga menggelar beberapa kegiatan. Salah satunya dengan melakukan koordinasi pemanfaatan DBH CHT bersama Satpol PP dan Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Banyumas dan Pemkab Banjarnegara pada tanggal 19-20 September 2022. Besoknya (21/9) Bea Cukai Purwokerto kembali bersinergi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas dengan mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas dalam acara talk show yang disiarkan langsung melalui Satelite TV.

“Forum koordinasi dibentuk untuk membahas tindak lanjut rencana kegiatan bidang penegakan hukum pada triwulan empat tahun 2022. Juga dibahas mekanisme pemanfaatan DBH CHT di wilayah pengawasan agar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215 tahun 2021,” terang Hatta.

Upaya menggaungkan gempur rokok ilegal kepada masarakat juga dilakukan Bea Cukai di beberapa daerah lain di Jawa Tengah. Dalam rangka pemanfaat DBH CHT, Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta rokok ilegal bersama dengan Diskominfo Kabupaten Pati (13/9). 

Serupa, Bea Cukai Magelang turut mengampanyekan gempur rokok ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi di tiga daerah, antara lain di Kabupaten Magelang (10/9), Kabupaten Temanggung (15/9), dan Kabupaten Purworejo (18/9). Sementara pada Jumat (16/9), Bea Cukai Cilacap juga mengampanyekan gempur rokok ilegal bersama Pemkab Cilacap dan Kebumen.

Hatta mengatakan bahwa sosialisasi cukai ini dikemas dalam berbagai cara, mulai dari talkshow, festival musik, pagelaran seni wayang, hingga pameran UMKM. 

“Tujuannya sama, yaitu untuk menggaungkan kepada masyarakat terkait upaya gempur rokok ilegal. Sehingga masyarakat dapat mengerti bagaimana ciri-ciri rokok ilegal, risiko sanksi bagi pengedar rokok ilegal, dan langkah-langkah yang harus dilakukan saat menemukan rokok iegal yang beredar,” tegasnya.

Terakhir, Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Sekretaris Daerah Wonogiri menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis terkait Aplikasi Sistem Rokok Ilegal (Siroleg) kepada Satpol PP di Wilayah Wonogiri. Acara ini diselenggarakan pada 15-16 September 2022 di Yogyakarta. Aplikasi Siroleg merupakan aplikasi berbasis IT yang menjadi wadah pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.

“Semoga dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terkait rokok ilegal dan implementasi Aplikasi Siroleg yang baik oleh APH yang berwenang, dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pengumpulan informasi tentang rokok ilegal, sehingga peredaran rokok ilegal pun semakin menurun,” pungkas Hatta.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI