Home Hukum AKBP Arif Rahman Menghadiri Sidang Etik Ipda Arsyad sebagai Saksi

AKBP Arif Rahman Menghadiri Sidang Etik Ipda Arsyad sebagai Saksi

Jakarta, Gatra.com – Sidang kode etik dengan terperiksa Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait ketidakprofesionalan menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilanjutkan hari ini. AKBP Arif Rahman Arifin (AR) hadir secara langsung menjadi saksi sidang.

AKBP Arif Rahman diketahui baru saja menjalani operasi. AKBP Arif juga merupakan tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir Yosua dan merupakan saksi kunci bagi tersangka lain.

Baca Juga: Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik Buntut Kasus Ferdy Sambo

"Hari ini beliau tadi sekitar jam 11.00 WIB, sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR. Beliau bisa hadir. Namun, karena kondisi kesehatan belum stabil, beliau tidak bisa menyelesaikan sampai selesai. Namun, sekitar 1 jam yang lalu, sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung Humas, Mabes Polri, Senin (26/9).

Sidang etik Ipda Arsyad tetap dilanjutkan walaupun AKBP Arif Rahman tidak bisa mengikuti sidang hingga usai. Sidang ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya sebanyak lima orang, termasuk AKBP Ridwan Soplanit (RS) selaku mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Polri Soal Kakak Asuh Ferdy Sambo

"Jadi untuk sidang hari ini tetap berlanjut dan sampai sekarang belum selesai. Kemudian saksi-saksi yang hadir pada hari ini, yaitu AKBP AR, yang tidak bisa melanjutkan sampai dengan selesai, kemudian AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM," katanya.

Sampi saat ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yang didalangi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sebelumnya, sudah ada 14 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

140