Home Nasional 100 Hari Jabat Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Temukan Modus Baru Mafia Tanah, Ini Triknya

100 Hari Jabat Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Temukan Modus Baru Mafia Tanah, Ini Triknya

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T Hari Prihatono menjabarkan permasalahan yang dihadapi selama 100 hari masa jabatan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

Menurutnya, permasalahan mengenai tanah melibatkan berbagai pihak dan sudah berlangsung sejak lama.

"Percepatan kami selama 3 bulan untuk menyelesaikan masalah residu di masa lalu, tidak linier dengan munculnya permasalahan baru. Mau tidak mau, penataan ulang pada institusi diperlukan," katanya dalam diskusi yang digelar PARA Syndicate, Senin (26/9).

Saat ini, konflik pertanahan yang ditangani Kementerian APR/BPN sejak periode Juni hingga September berjumlah 195 sengketa. Terdapat 45 kasus yang selesai, sementara 150 sisanya masih berjalan.

Hari menerangkan bila konflik pertanahan tersebut melibatkan masyarakat, pemerintah, hingga pengusaha atau badan hukum.

Ia juga menjabarkan fenomena mafia tanah yang sudah ada sejak dulu, dan banyak melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurutnya, muncul modus operandi baru seperti pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan ilegal, rekayasa perkara, koalisi dengan oknum, hingga pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.

Permasalahan yang terus berulang juga kerap terjadi. Misalnya, fisik sertikat tanah yang ada namun ternyata tanahnya tidak ada. Ini terdekteksi saat ada seseorang yang ingin 'menyekolahkan' sertifikatnya ke bank sebagai jaminan.

Selain itu, banyak penguasaan lahan yang dimiliki, kepemilikannya melebihi besar dari kebutuhannya.

"Misal lahan 10 hektare dengan hak guna pakai 30 tahun, tapi bertahun-tahun yang digunakan hanya 1-2 hektare, sisanya dibiarkan. Inilah yang kemudian masyarakat masuk, menempati, ini yang menimbulkan konflik," jelasnya.

Menurutnya, masalah sengketa termasuk masalah yang sulit diatasi karena masing-masing punya karakter bereda, aktor berbeda, namun bisa jadi aktor besar sama. Hal ini membuat proses penelusuran tidak mudah dilakukan.

Untuk menyelesaikannya, Hari mengatakan perlunya kolaborasi antara 4 pilar utama.

"Kita perlu membangun sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, dan Lembaga Peradilan," paparnya.

Namun, Hari juga mengatakan bila segala permasalahan yang ada sulit untuk diselesaikan dalam 2 tahun sisa masa jabatan ke depan, dengan mempertimbangan keterlibatan banyak pihak, termasuk permasalahan yang ada sejak dulu dan permasalahan yang berkembang di masa kini.

396