Home Hukum JPU Tolak Eksepsi Surya Darmadi, Sebut UU Cipta Kerja Tak Bisa Jadi Alasan

JPU Tolak Eksepsi Surya Darmadi, Sebut UU Cipta Kerja Tak Bisa Jadi Alasan

Jakarta, Gatra.com – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus perkara dugaan korupsi perizinan kebun kelapa sawit  menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi.

"Jaksa penuntut umum menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ucap JPU saat pembacaan tanggapan atas eksepsi Surya Darmadi.

Baca Juga: Surya Darmadi Memelas Majelis Hakim, Minta Sitaan Dibuka atau 23 Ribu Karyawan di PHK

Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan, tindakan yang dituduhkan kepada kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan hanya pelanggaran administratif.

Surya Darmadi didakwa atas dugaan suap perizinan pelepasan kawasan hutan bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman di Riau. Menurut Juniver, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

"Terbukti bahwa kita sudah memilikii HGU 2, yang 3 lagi sedang berproses menunggu 2 tahap lagi untuk menjadi terbit Hak Guna Usaha, ini yang belum terjawab [oleh JPU]," ungkap Juniver kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Juniver berdalih, berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan. Atas dasar itu, menurut Juniver kliennya tidak bersalah seperti yang didakwa oleh JPU.

"Saudara jaksa penuntut umum tidak menjawab substansi kongkret yang kami sampaikan mengenai belum ada tindak pidana yang bisa diminta pertanggung jawaban kepada Surya Darmadi, karena apa? Karena ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan memberi kewenangan dan memberi waktu sejak tahun 2020 sampai 2023 proses apabila izin belum tepenuhi masih diberi hak, ini belum dijawab," papar Juniver.

Sementara Jitu. PU menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Perhutanan Perubahan Penggunaan Kawasan Hutan, menyatakan bahwa yang dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan hanya pada HPK (hutan produksi yang dapat dikonversi) yang tidak produktif.

Baca Juga: Jadi Rp78 Triliun, Surya Darmadi Kaget Kerugian Negara Atas Perkaranya Berubah-Ubah

Sedangkan menurut JPU, perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur masih berproduksi atau produktif. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal yang disangkakan dan UU Cipta Kerja tidak bisa diterapkan.

"Apabila terdapat perbuatan yang berdampak pada lingkungan dan pencemaran lingkungan maka UU Cipta Kerja tidak dapat diterapkan," kata JPU.

396